Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 15 Mei 2026

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba di Rantau Selatan, 20 Paket Sabu Diamankan

Efran Simanjuntak - Rabu, 13 Mei 2026 19:35 WIB
366 view
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pengedar Narkoba di Rantau Selatan, 20 Paket Sabu Diamankan
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Terduga pengedar sabu, MP alias Uli diringkus polisi dari perladangan sawit, di kawasan Jalan H Adam Malik, Lobusona, Rantau Selatan, Rabu (13/5/2026) dini hari.

Rantauprapat(harianSIB.com)

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang terduga pengedar narkoba di Rantau Selatan. Pria MP alias Uli (34), diringkus saat menguasai sabu yang akan diedarkan atau dijual, di kawasan Jalan H Adam Malik, Kelurahan Lobusona, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (13/5/2026) dini hari.

Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto, mengatakan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba. Menindaklanjuti laporan warga, Tim II Opsnal Unit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Ipda Sastrawan Ginting langsung melakukan penyelidikan.

"Setelah melakukan pengintaian, sekira pukul 00.35 WIB, petugas menggerebek gubuk di area perladangan sawit warga dan mengamankan terduga pengedar, MP, tanpa perlawanan. Lokasi yang cukup tersembunyi itu diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba," katanya kepada sejumlah wartawan.

Hardiyanto menambahkan, dari hasil penggeledahan, tim polisi menemukan barang bukti sabu 20 bungkus (plastik klip) dengan berat bruto 3,80 gram. Narkotika tersebut disimpan rapi dalam kotak rokok, beserta bong, pipet dan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Baca Juga:
"Pada pemeriksaan awal, MP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial E. Namun saat petugas melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok, pria tersebut berhasil melarikan diri ke area perkebunan, dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang," katanya.

Tim Satresnarkoba, lanjutnya, masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Saat ini terduga pelaku MP beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru