Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 September 2026

Sembunyikan Sabu, Pria Asal Balikpapan Diciduk di Pinggir Jalan Pematang Siantar

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 20 Mei 2026 14:06 WIB
314 view
Sembunyikan Sabu, Pria Asal Balikpapan Diciduk di Pinggir Jalan Pematang Siantar
(Foto: Dok/Polres)
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di Polres Pematangsiantar, Jumat (15/5/2026) malam.

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Seorang pria berinisial RDS (34), warga Kompleks Perusda Ringroad, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan, ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.

Penangkapan itu dilakukan petugas di Jalan Pematang, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar, Jumat (15/5/2026) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Rabu (20/5/2026), menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas kepemilikan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pematang.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin Kanit I IPDA Hezron A Simarmata bersama anggota segera melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan RDS saat berada di pinggir jalan.

Baca Juga:
Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dari kantong celana depan sebelah kanan tersangka. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon seluler merek Samsung warna hitam dari kantong celana depan sebelah kiri.

Tidak hanya itu, saat proses penangkapan berlangsung, petugas juga menemukan satu paket lainnya berisi diduga sabu yang dibalut plastik dari atas tanah. Paket tersebut diduga sempat dibuang tersangka menggunakan tangan kirinya untuk menghilangkan barang bukti.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Atlet Pematangsiantar Ikuti Kejurdasu Pencak Silat di Lubukpakam
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
komentar
beritaTerbaru