Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 20 September 2026

Jualan Sabu di Labura, Warga Deliserdang Dibekuk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Efran Simanjuntak - Kamis, 21 Mei 2026 18:42 WIB
740 view
Jualan Sabu di Labura, Warga Deliserdang Dibekuk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
DITANGKAP: Pengedar sabu dari Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, KSH alias Azly (32), diringkus Lingkungan IV Ujung Godang Suka Rame, Kelurahan Aekkotabatu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (20/5/2026) malam.

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Polres Labuhanbatu kembali menggagalkan peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) meringkus seorang pengedar, bahkan berstatus residivis asal Deliserdang.

Pria berinisial KSH alias Azly (32), penduduk Dusun V, Desa Sei Baharu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, yang tinggal sementara di Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, ditangkap saat membawa sabu yang hendak dijual, di Lingkungan IV Ujung Godang Suka Rame, Kelurahan Aekkotabatu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (20/5/2026) malam.

Azly diringkus sekira pukul 23.45 WIB oleh Team I Unit I Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit I Satres Narkoba Ipda Sastrawan Ginting.

Baca Juga:
Kasat Reserse Narkoba AKP Hardiyanto SH MH, menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor dan akan melintas di kawasan Ujung Godang Suka Rame.

"Mendapat informasi tersebut, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan di lokasi. Saat target melintas dengan gelagat mencurigakan, tim segera melakukan penindakan dan berhasil mengamankan tersangka," kata AKP Hardiyanto kepada sejumlah wartawan, Kamis (21/5/2026).

Dalam operasi tersebut, Tim Unit I Ipda Sastrawan Ginting, Bripka Syahputra, Brigpol Chandra Siregar, Brigpol Bayhaki Setiawan dan Brigpol Robi Arsal, membekuk pelaku dan melakukan penggeledahan badan.

"Dari hasil penggeledahan, tim menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong jaket pelaku. Polisi menyita total 15 bungkus (plastik klip) sedang berisi sabu dengan berat bruto mencapai 72 gram," sebut Kasat.

Selain sabu, turut diamankan barang bukti lainnya berupa 3 plastik kosong transparan

1 unit handphone Android merek Vivo warna hitam, uang tunai Rp300 ribu dan sepeda motor Honda Supra X 125 BK 3344 JAC.

"Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial "K" yang disebut berdomisili di Rantauprapat. Barang haram itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Desa Kampung Pajak, Kecamatan NA IX-X, lingkungan tempat tinggal pelaku," jelasnya.

Kata Kasat menambahkan, tim sempat melakukan pengembangan dan pencarian terhadap pria berinisial K, namun belum berhasil ditemukan.

"Diketahui, KSH alias Azly merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Azly dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Geger, Harimau Sumatera Diduga Masuk Permukiman dan Terkam Dua Kerbau Warga di Siatas Barita Taput
Luke Thomas Jadi Kepala DSI, BUMN Ekspor Baru
Imigrasi Sumut Perkuat Pelayanan dan Kinerja Lewat Rakor Dukungan Manajemen Bidang Fasilitatif 2026
Polres  Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Kelurahan Tanjung Mulia
Disdukcapil Terima Piagam Penghargaan dari Rutan Kelas IIB Humbahas
SMPN 4 Pematangsiantar Gelar Pelepasan Siswa Kelas IX
komentar
beritaTerbaru