Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 10 Juni 2026

Jualan Sabu di Labura, Warga Deliserdang Dibekuk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Efran Simanjuntak - Kamis, 21 Mei 2026 18:42 WIB
597 view
Jualan Sabu di Labura, Warga Deliserdang Dibekuk Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
DITANGKAP: Pengedar sabu dari Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, KSH alias Azly (32), diringkus Lingkungan IV Ujung Godang Suka Rame, Kelurahan Aekkotabatu, Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Rabu (20/5/2026) malam.

"Diketahui, KSH alias Azly merupakan residivis kasus narkotika. Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Atas perbuatannya, Azly dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Geger, Harimau Sumatera Diduga Masuk Permukiman dan Terkam Dua Kerbau Warga di Siatas Barita Taput
Luke Thomas Jadi Kepala DSI, BUMN Ekspor Baru
Imigrasi Sumut Perkuat Pelayanan dan Kinerja Lewat Rakor Dukungan Manajemen Bidang Fasilitatif 2026
Polres  Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Kelurahan Tanjung Mulia
Disdukcapil Terima Piagam Penghargaan dari Rutan Kelas IIB Humbahas
SMPN 4 Pematangsiantar Gelar Pelepasan Siswa Kelas IX
komentar
beritaTerbaru