Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 16 Juni 2026

Tersangka Vape Getar Narkotika Mengaku Badan Bergetar, Tak Bisa Jalan, Lalu Isap Lagi

Andomaraja Paga Sitio - Selasa, 26 Mei 2026 15:18 WIB
404 view
Tersangka Vape Getar Narkotika Mengaku Badan Bergetar, Tak Bisa Jalan, Lalu Isap Lagi
Foto: harianSIB.com/Andomaraja Sitio
Kedua tersangka saat menjalani pemeriksaan di ruangan Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (26/5/2026).

Salah satu tersangka kasus ganja yang diamankan yakni PS alias Putra (30), warga Kabupaten Simalungun. Ia ditangkap saat melintas di Jalan Asahan, Kecamatan Siantar Timur, Rabu (20/5/2026), setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di sebuah kedai. "Kami menerima informasi adanya seorang pengedar yang melintas membawa ganja di Jalan Asahan. Setelah dilakukan hunting, petugas menemukan tersangka dan langsung melakukan penangkapan," ungkapnya.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menggeledah rumah kontrakan yang ditempati tersangka di Jalan Tulip Indah, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan puluhan paket ganja yang dibungkus menggunakan lakban cokelat dan siap diedarkan.

Kasat Resnarkoba menjelaskan, peredaran vape getar berisi narkotika sebenarnya telah menjadi perhatian pihak kepolisian dalam dua bulan terakhir. Informasi mengenai masuknya jenis narkotika dengan modus baru itu ke Kota Pematangsiantar telah diterima sejak beberapa waktu lalu. Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan pemetaan hingga akhirnya berhasil membongkar kasus tersebut serta mengamankan dua tersangka.

Ia menyebut sejumlah barang bukti dari kedua tersangka berupa dua liquid vape atau pod getar merek Squid Game mengandung narkotika jenis etomidate, satu stik pod merek Djoy warna hijau, satu pod biasa warna merah muda dan dua unit ponsel turut disita.

Sementara terkait nilai ekonomis barang bukti ganja yang berhasil disita, berdasarkan informasi dan pengakuan tersangka, setiap setengah kilogram ganja dijual dengan harga sekitar Rp5 juta.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru