Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 27 Mei 2026

Lima Kasus Sabu Diungkap di Palas, Tujuh Orang Diamankan

Robert Nainggolan - Rabu, 27 Mei 2026 14:07 WIB
152 view
Lima Kasus Sabu Diungkap di Palas, Tujuh Orang Diamankan
dok Kasi Humas
Sejumlah terduga pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu diamankan personel Satresnarkoba Polres Padang Lawas dalam rangka Operasi Antik 2026 di sejumlah wilayah Kabupaten Padang Lawas.

Sibuhuan (harianSIB.com)

Peredaran narkotika jenis sabu diduga masih marak di sejumlah wilayah Kabupaten Padang Lawas (Palas). Dalam sepekan pelaksanaan Operasi Antik 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Padang Lawas mengungkap lima kasus dan mengamankan tujuh orang dari lokasi berbeda.

Sejumlah lokasi penangkapan berada di kawasan perkebunan sawit dan permukiman warga yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Pengungkapan itu dilakukan dalam rangka Operasi Antik 2026 yang digelar kepolisian untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Padang Lawas.

Kasus terbaru diungkap Selasa (26/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di Lingkungan III Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun. Polisi menangkap seorang pria berinisial AS (30).

Baca Juga:
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 0,40 gram, telepon genggam dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.

Selain penangkapan di Pasar Sibuhuan, polisi sehari sebelumnya juga menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba di areal perkebunan sawit masyarakat Desa Hurung Jilok, Kecamatan Sosa Julu.

Dalam penggerebekan itu, tiga pria masing-masing berinisial EBS (26), AHM (42) dan AMM (28) diamankan bersama sejumlah barang bukti berupa alat hisap sabu, plastik klip kosong dan telepon genggam. Polisi menyebut hasil tes urine ketiganya positif narkotika.

Selain itu, personel Polsek Sosa juga mengamankan RH (33) di kawasan perkebunan sawit Desa Parahu Sorat, Kecamatan Sosa, Jumat (22/5/2026).

Dari lokasi penangkapan, polisi menyita dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, telepon genggam dan uang tunai Rp200 ribu.

Pada hari yang sama, Satresnarkoba Polres Palas turut menangkap PP (30) di Desa Sungai Korang, Kecamatan Hutaraja Tinggi. Polisi menemukan tiga paket kecil sabu dengan berat bruto 0,75 gram beserta alat yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika.

Sementara itu, seorang pria berinisial RHH (20) ditangkap di Desa Janji Lobi, Kecamatan Barumun, Kamis (21/5/2026). Dari tangan tersangka, polisi menyita tiga paket kecil sabu seberat bruto 0,35 gram serta uang tunai.

Kapolres Padang Lawas AKBP Dodik Yuliyanto SIK melalui Ps Kasubsi Penmas Polres Padang Lawas Bripka Ginda K Pohan mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat.

"Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Bripka Ginda, Rabu (27/5/2026).(**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru