Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 23 September 2026

Diduga Edarkan Sabu, Pria di Rantau Selatan Ditangkap Polisi

Efran Simanjuntak - Rabu, 27 Mei 2026 19:04 WIB
2.396 view
Diduga Edarkan Sabu, Pria di Rantau Selatan Ditangkap Polisi
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Terduga pengedar sabu, BAT (48), ditangkap Tim Unit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu saat melakukan penggerebekan di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (26/5/2026).

Rantauprapat (harianSIB.com)

Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu menangkap seorang pria berinisial BAT (48) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Selasa (26/5/2026) malam.

Penangkapan dilakukan saat personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan terkait dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Pengungkapan kasus dipimpin Kanit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Ipda Risnal Situngkir SH bersama sejumlah personel tim operasional yang bergerak cepat melakukan penggerebekan di lokasi target.

Kasat Resnarkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto SH MH mengatakan, saat penangkapan petugas mengamankan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,33 gram.

Baca Juga:
Selain itu, polisi turut menyita satu bungkus plastik klip kosong ukuran kecil, sekop sabu terbuat dari pipet, satu unit telepon genggam iPhone 10 dan dompet kecil berwarna hitam.

"Penangkapan bermula ketika Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif di wilayah Kelurahan Sidorejo yang sebelumnya diduga menjadi lokasi aktivitas transaksi narkotika. Setelah memastikan keberadaan target, petugas langsung melakukan penggerebekan," ujar Hardiyanto kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).

Menurutnya, dalam penggerebekan tersebut pelaku tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan barang bukti sabu yang diduga siap edar.

BAT kemudian diamankan ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Hasil interogasi awal, pelaku mengakui sabu tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial J, warga Sigambal. Saat ini J masih dalam penyelidikan," katanya.

Kasus tersebut masih dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Labuhanbatu dan sekitarnya. Penyidik juga masih memeriksa saksi-saksi, melengkapi berkas perkara serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH menegaskan pihaknya berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

"Polres Labuhanbatu akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan serta menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba," tegas Aswin.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
PWI Batubara Gelar Pelatihan Jurnalistik
Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW di Karo Dirangkai Peletakan Batu Pertama Rehabilitasi Masjid Jami
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
komentar
beritaTerbaru