Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 01 Juni 2026

TNI-Polri Ringkus Pengedar Sabu di Tanjungbalai, 18 Paket Siap Edar Disita

Pahala Sinaga - Senin, 01 Juni 2026 06:00 WIB
117 view
TNI-Polri Ringkus Pengedar Sabu di Tanjungbalai, 18 Paket Siap Edar Disita
Foto: Dok/Humas
TNI-Polri Ringkus Pengedar Sabu di Tanjungbalai, 18 Paket Siap Edar Disita

Tanjungbalai (harianSIB.com)

Sinergitas TNI dan Polri kembali membuahkan hasil dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Kota Tanjungbalai. Seorang pemuda berinisial AS (21) diamankan karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Minggu (31/5/2026) dini hari.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 18 paket sabu siap edar dengan berat kotor 2,71 gram serta uang tunai Rp55.000 yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai, AKP Yudi Fitriansyah, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.

"Awalnya, personel Unit Intel Kodim 0208 Asahan melakukan pemantauan di lokasi setelah menerima laporan warga. Sekitar pukul 04.30 WIB, petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka yang diduga sedang melakukan transaksi sabu," ujar AKP Yudi Fitriansyah, Minggu (31/5/2026).

Baca Juga:
Menurutnya, personel Intel Kodim 0208 Asahan langsung mengamankan tersangka dan berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk penanganan lebih lanjut.

Setibanya di lokasi, petugas Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka yang disaksikan personel TNI.

"Dari tangan kanan tersangka, petugas menemukan satu bungkus plastik klip sedang yang di dalamnya berisi 18 paket plastik klip kecil berisi sabu siap edar dengan berat kotor 2,71 gram. Selain narkotika, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp55.000 dari kantong celana belakang tersangka yang diduga merupakan uang hasil penjualan," kata AKP Yudi.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang haram tersebut miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial A yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

"Atas perbuatannya, tersangka AS kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas AKP Yudi Fitriansyah.

Polres Tanjungbalai menegaskan akan terus meningkatkan kerja sama dengan TNI dan masyarakat guna menekan peredaran narkotika yang meresahkan warga di wilayah tersebut.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polsek Datuk Bandar Ringkus Wanita Pengedar Sabu
Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Perintis Presisi dan PCR
SMAN 4 Tanjungbalai Terima 341 Berkas Pendaftaran SPMB Gelombang I TP 2026/2027
Pemko Tanjungbalai Raih Opini WTP Tiga Kali Berturut-turut dari BPK RI
Polres Tanjungbalai Ringkus Dua Terduga Pengedar Ekstasi
Polres Tanjungbalai Potong 14 Ekor Hewan Qurban
komentar
beritaTerbaru