Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 27 Juni 2026

Operasi Antik Toba 2026, Polres Tebingtinggi Ringkus 17 Tersangka Narkoba

Bonny Wenles Adimanta Sembiring - Rabu, 03 Juni 2026 21:58 WIB
416 view
Operasi Antik Toba 2026, Polres Tebingtinggi Ringkus 17 Tersangka Narkoba
Foto harianSIB.com/Bonny Sembiring
Waka Polres Tebingtinggi, Kompol Rudi Syahputra didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Rianto Sitorus dan Kasi Humas AKP Mulyono menginterogasi para tersangka kejahatan narkotika saat menggelar konferensi pers, Rabu (3/6/2026).

Tebingtinggi(harianSIB.com)

Jajaran Satresnarkoba Polres Tebingtinggi berhasil meringkus 17 terduga pelaku kejahatan narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dalam kurun waktu 21 hari terakhir.

Waka Polres Tebingtinggi, Kompol Rudi Syahputra, mengatakan 17 tersangka tersebut diamankan dari sejumlah pengungkapan kasus narkotika selama periode 13 Mei hingga 2 Juni 2026.

"17 tersangka dimaksud merupakan hasil pengungkapan kasus narkotika dari Operasi Antik dan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) selama 21 hari terakhir, yakni sejak 13 Mei sampai 2 Juni 2026," ujar Kompol Rudi Syahputra didampingi Kasat Resnarkoba AKP Jimmy Rianto Sitorus, Kasi Humas AKP Mulyono dan KBO Satresnarkoba Iptu John R Pelawi saat menggelar konferensi pers di Aula Kamtibmas Polres Tebingtinggi, Rabu (3/6/2026).

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel kepolisian serta dukungan berbagai pihak, termasuk informasi yang diberikan masyarakat dan media.

Baca Juga:
Dalam operasi tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 97,05 gram, ganja seberat 11,31 gram, satu unit timbangan digital, serta berbagai alat bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

"Dari hasil Operasi Antik Toba kali ini, Tim Satresnarkoba Polres Tebingtinggi tercatat turut menyita barang bukti berupa sabu seberat 97,05 gram, ganja seberat 11,31 gram, satu timbangan digital serta sejumlah alat bukti lainnya," ungkap Rudi.

Ia menegaskan, upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika harus dilakukan secara berkesinambungan, baik dari sisi penawaran (supply) maupun permintaan (demand), sehingga penanganan kejahatan narkoba dapat dilakukan secara menyeluruh.

"Langkah pencegahan terhadap kejahatan narkotika harus dilakukan tanpa henti. Pemberantasan harus dimulai dari sisi supply sampai demand agar dapat berjalan secara komprehensif, khususnya di wilayah hukum Polres Tebingtinggi," tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pada kesempatan itu, Kompol Rudi Syahputra juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

"Mari kita konsisten memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya. Sebab, narkoba itu adalah musuh kita bersama," pungkasnya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Sambut Natal, Jemaat GBKP dan Polres Tebingtinggi Bersihkan Gereja
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
komentar
beritaTerbaru