Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 04 Juni 2026

Perempuan 49 Tahun Ditangkap di Eks Terminal Sukadame, Polisi Sita 32 Paket Sabu

Andomaraja Paga Sitio - Kamis, 04 Juni 2026 16:53 WIB
129 view
Perempuan 49 Tahun Ditangkap di Eks Terminal Sukadame, Polisi Sita 32 Paket Sabu
(Foto: Dok/Polres)
Tersangka dan barang bukti 32 paket sabu diamankan di ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 05.15 WIB.

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang perempuan berinisial RT (49), warga Jalan SM Raja, Kelurahan Parluasan, Kecamatan Siantar Utara, ditangkap karena kedapatan menyimpan puluhan paket sabu seberat 15,7 gram.

Penangkapan dilakukan di kawasan Eks Terminal Sukadame, Jalan SM Raja, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 05.15 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring, Kamis (4/6/2026) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.

Baca Juga:
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan RT yang saat itu sedang duduk di warung kopi miliknya.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat, petugas menemukan sebuah tas sandang kulit warna cokelat yang dibawa tersangka. Di dalam tas tersebut terdapat kotak rokok berisi dua plastik klip yang menyimpan 32 paket sabu siap edar.

Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp910 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba serta satu unit telepon genggam merek Oppo.

Kepada petugas, RT mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial T yang kini masih dalam penyelidikan polisi.

"Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Irwanta.

Lanjut Kasat menambahkan, dari hasil penimbangan total barang bukti yang disita mencapai 32 paket sabu dengan berat 15,7 gram. Atas perbuatannya, RT dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku. (**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Oknum Guru di SMAN 1 Pahae Jae Ditangkap Polres Taput
Pembacok Sekretaris Dinas PUPR Padangsidimpuan Ditangkap
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Pencuri Spesialis Coblos Ban ke Turis di Bali Ditangkap
Empat Napi Wanita Narkotika Langkat Ditangkap
Jaringan Sabu dengan Bungkus Model Baru Ditangkap Mabes Polri
komentar
beritaTerbaru