Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 12 Juni 2026

Raup Rp 5 Juta Sehari dari Live TikTok Porno, Host "Koko BR" Dibekuk Polda Sumut

Roy Surya D Damanik - Jumat, 12 Juni 2026 15:33 WIB
164 view
Raup Rp 5 Juta Sehari dari Live TikTok Porno, Host "Koko BR" Dibekuk Polda Sumut
Foto: Dok/Poldasu
Keterangan terkait pengungkapan kasus live TikTok bermuatan pornografi di Mapoldasu, Kamis (11/6/2026).

Medan(harianSIB.com)

Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Polda Sumut membongkar praktik penyiaran konten pornografi melalui siaran langsung (live streaming) di platform TikTok yang diduga menghasilkan keuntungan hingga Rp 5 juta per hari.

Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial NFR (28), pengelola akun TikTok bernama "Koko BR" yang diduga menjadi otak di balik tayangan bermuatan pornografi yang dapat diakses publik, termasuk anak-anak.

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut, Kombes Pol Kristinatara, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ferry Walintukan, Kamis (11/6/2026) malam, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya siaran langsung di media sosial (medsos) yang diduga mengandung unsur pornografi.

"Pada 25 Mei 2026 kami menerima informasi mengenai adanya live TikTok yang memenuhi unsur pornografi. Menindaklanjuti informasi tersebut, saya langsung memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan," ujar Kristinatara.

Baca Juga:
Ia menambahkan, hasil penyelidikan mengarah kepada akun "Koko BR" yang dikelola tersangka NFR. Sehari setelah laporan diterima, tepatnya pada 26 Mei 2026, petugas berhasil mengamankan tersangka di kawasan Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

"Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa NFR berperan sebagai host atau pemandu acara dalam siaran langsung tersebut. Ia mengatur jalannya tayangan sekaligus memberikan berbagai tantangan kepada sejumlah perempuan dewasa yang menjadi talent dalam live streaming," ungkapnya.

Menurut Kristinatara, tantangan yang diberikan tersangka mengarah pada tindakan yang mengandung unsur pornografi, termasuk mempertontonkan bagian tubuh yang tidak layak disiarkan kepada publik.

"Tersangka mengarahkan dan menantang para talent untuk melakukan tindakan yang bermuatan pornografi, termasuk memperlihatkan bagian tubuh yang seharusnya tidak dipertontonkan kepada publik," katanya.

Modus yang digunakan pelaku lanjutnya, adalah mengemas aktivitas tersebut dalam bentuk permainan atau challenge sehingga menarik perhatian penonton. Setiap tantangan yang dilakukan talent akan memancing penonton memberikan hadiah virtual atau gift yang kemudian dikonversi menjadi keuntungan finansial bagi tersangka.

"Dari bisnis ilegal tersebut, NFR disebut mampu meraup pendapatan sekitar Rp 5 juta dalam satu hari siaran langsung. Sementara jumlah penonton yang menyaksikan tayangan itu mencapai antara 18.000 hingga 29.000 akun dalam setiap sesi live," jelasnya.

Polda Sumut menilai kasus tersebut sangat meresahkan karena tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga berpotensi memberikan dampak buruk terhadap perkembangan anak-anak yang dapat mengakses konten tersebut secara bebas.

"Yang menjadi konsen kami adalah banyak anak-anak di bawah umur yang berpotensi melihat atau mengakses siaran ini. Kondisi tersebut tentu sangat berbahaya bagi perkembangan mental dan moral generasi muda," tegas Kristinatara.

Ia menambahkan, maraknya penyebaran konten pornografi di ruang digital memiliki keterkaitan dengan meningkatnya kasus kekerasan seksual dan pencabulan terhadap anak yang belakangan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.

"Anak-anak usia belasan tahun saat ini sudah sangat mudah terpapar berbagai konten negatif. Karena itu kami memandang penindakan terhadap penyiaran pornografi sebagai bagian dari upaya perlindungan anak," tegasnya.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa telepon genggam dan perangkat elektronik yang digunakan tersangka untuk menjalankan aktivitas siaran langsung. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna memblokir akun yang digunakan pelaku agar tidak kembali digunakan untuk menyebarkan konten serupa.

"Selain melakukan penegakan hukum, Polda Sumut mengingatkan para orang tua untuk lebih aktif mengawasi penggunaan gawai oleh anak-anak serta membatasi akses terhadap konten yang tidak sesuai usia. Perlindungan anak merupakan tanggung jawab kita bersama," imbaunya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Polda Sumut menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam produksi maupun penyebaran konten pornografi tersebut.

"Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang memanfaatkan platform digital untuk menyebarkan konten pornografi. Anak-anak adalah masa depan bangsa yang harus kita lindungi bersama," pungkasnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
SMA Kartika I-4 Pematangsiantar Juara Turnamen Bola Voli Piala Dansat Brimob Polda Sumut
Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Penanaman 65 Ribu Mangrove Oleh Polda Sumut
Bahaya Pornografi Internet Bagi Anak
Kejuaraan Bola Voli antar Pelajar dan Senior Piala Dansat Brimob Polda Sumut akan Digelar
Ditpolair Polda Sumut Gelar Penyuluhan Hukum kepada Nelayan di Medang Deras
Bupati Sergai Ajak Warga Hempang Pornografi, Perjudian dan Narkoba
komentar
beritaTerbaru