Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 26 Juni 2026

Pengedar Sabu Ditangkap Saat Menunggu Pembeli di Tanjungbalai

Pahala Sinaga - Jumat, 26 Juni 2026 17:02 WIB
143 view
Pengedar Sabu Ditangkap Saat Menunggu Pembeli di Tanjungbalai
Foto : Dok/Humas
DIAMANKAN : Pengedar Sabu VWS alias Vi (31) dan M HB Alias Ko Alias Og beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Jumat (26/6/2026).

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang pria terduga pengedar narkoba jenis sabu inisial VWS alias Vi (31) saat menunggu pembeli di pinggir Jalan S Parman Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai, Jumat (26/6/2026) pukul 00.05 WIB.

" Penangkapan VWS alias Vi merupakan hasil pengembangan dari laporan masyarakat ke Polres Tanjungbalai pada Jumat (19/6/2026) tentang maraknya transaksi narkotika di Jalan S Parman Kelurahan Tanjungbalai Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan," ucap Kasat Resnarkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah.

Berdasarkan laporan tersebut lanjut AKP Yudi Fitriansyah, Kanit I dan tim opsnal berhasil menangkap VWS alias Vi dengan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dengan berat kotor 0,95 gram.

Kemudian saat ditanya petugas, VWS alias Vi mengatakan bahwa barang tersebut diperoleh dari M HB Alias Ko Alias Og dan langsung melakukan penangkapan terhadap M HB Alias Ko Alias Og yang didampingi kepala lingkungan di Jalan Rambutan Lingkungan II Kelurahan Tb Kota II Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:
" Dari M HB Alias Ko Alias Og petugas menemukan satu ball plastik klip transparan ukuran kecil, sebuah pipet yang diruncingkan ditemukan petugas di atas tumpukan baju di dapur, sebuah HP merk Samsung warna biru ditemukan petugas di atas meja ruang tamu milik M HB Alias Ko Alias Og," ucap AKP Yudi Fitriansyah.

Saat petugas menanyakan asal barang tersebut lanjut AKP Yudi Fitriansyah lagi, M HB Alias Ko Alias Og menjawab, barang tersebut dari seorang berinisial G dan saat ini masih dalam Lidik.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
komentar
beritaTerbaru