Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 02 Juli 2026

Mantan Ketua Ormas Dibekuk Setelah 6 Bulan Buron, Diduga Kelola Judi Tembak Ikan

Roy Surya D Damanik - Kamis, 02 Juli 2026 18:17 WIB
111 view
Mantan Ketua Ormas Dibekuk Setelah 6 Bulan Buron, Diduga Kelola Judi Tembak Ikan
Foto Dok/Polsek
AMANKAN: Personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal mengamankan FS, mantan ketua salah satu ormas yang sempat buron selama enam bulan dalam kasus dugaan pengelolaan lokasi perjudian mesin tembak ikan di kawasan Medan Sunggal.

Medan(harianSIB.com)

Setelah enam bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), seorang mantan ketua salah satu organisasi masyarakat (Ormas) di Kota Medan berinisial FS akhirnya berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal.

FS diduga sebagai pemilik sekaligus pengelola lokasi perjudian jenis tembak ikan yang sebelumnya digerebek polisi di kawasan Medan Sunggal.

Kapolsek Medan Sunggal melalui Kanit Reskrim Iptu Herman, Kamis (2/7/2026) mengatakan, FS ditangkap di kediamannya di Jalan Pantai Harapan, Kecamatan Medan Sunggal, pada Senin (29/6/2026) siang, setelah buron sejak penggerebekan yang dilakukan awal tahun lalu.

"Pelaku kami amankan di rumahnya setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama enam bulan," ujar Herman.

Baca Juga:
Kasus ini bermula pada Januari 2026 ketika personel Polsek Medan Sunggal menggerebek sebuah sekretariat ormas di kawasan Sunggal yang diduga dijadikan lokasi perjudian mesin tembak ikan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga sebagai pemain dan pekerja di lokasi perjudian.

"Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah mesin judi tembak ikan yang digunakan sebagai barang bukti," ungkapnya.

Ia menambahkan, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap para saksi, polisi mengidentifikasi FS sebagai pihak yang diduga mengelola sekaligus bertanggung jawab atas operasional lokasi perjudian tersebut. Namun, sebelum sempat ditangkap, FS diketahui melarikan diri ke Provinsi Aceh sehingga ditetapkan sebagai DPO.

"Kasus perjudian ini terjadi sejak Januari. Saat itu kami sudah lebih dahulu mengamankan beberapa orang, sementara FS melarikan diri ke Aceh. Setelah dilakukan pencarian, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap," kata Herman.

Setelah enam bulan melakukan pencarian lanjutnya, polisi akhirnya memperoleh informasi keberadaan FS yang telah kembali ke Medan. Tanpa perlawanan, tersangka diamankan di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolsek Medan Sunggal untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Hingga kini, penyidik masih mendalami peran FS dalam jaringan perjudian tersebut serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam pengelolaan maupun pendanaan praktik perjudian itu. Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup," pungkasnya.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dewi Soekarno, Istri Mantan Presiden RI Pertama, Disidang di Pengadilan Tokyo
Pengukuhan Pengurus Mantan PSMS 2026-2030, Rico Waas: Nama Legenda akan Diabadikan di Stadion Teladan
Mantan Ketua Pansus Rumah Singgah Covid-19 Bantah Tudingan Terima Upeti
Dua Orang Pelaku Bawa Narkoba di Bandara Silangit Ditangkap
Penrad Siagian Desak Revisi UU ASN, Hapus Status PPPK dan Akhiri Ketimpangan ASN di Daerah
Kejagung Ungkap Modus Korupsi Dadan cs: Yayasan SPPG Terafiliasi
komentar
beritaTerbaru