Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 18 Juni 2026

Penrad Siagian Desak Revisi UU ASN, Hapus Status PPPK dan Akhiri Ketimpangan ASN di Daerah

Firdaus Peranginangin - Kamis, 04 Juni 2026 11:59 WIB
750 view
Penrad Siagian Desak Revisi UU ASN, Hapus Status PPPK dan Akhiri Ketimpangan ASN di Daerah
Foto harianSIB.com/Firdaus
Pdt Penrad Siagian STh.

Jakarta(harianSIB.com)

Anggota Komite I DPD RI, Pdt Penrad Siagian mendesak pemerintah dan DPR segera merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), karena implementasi UU ASN masih menyisakan berbagai ketimpangan yang menghambat terwujudnya birokrasi yang adil dan profesional.

Pernyataan itu disampaikan Penrad dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komite I DPD RI bersama mantan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas dan Prof Agus Pramusinto di Gedung DPD RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026) membahas masalah UU No20/2023 tentang ASN.

Penrad menilai keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu, telah menciptakan diskriminasi dalam sistem kepegawaian nasional, sehingga pihaknya mengusulkan seluruh aparatur negara disatukan dalam satu kategori ASN dengan sistem yang lebih adil.

Menurutnya, yang paling tragis, ternyata masih ada PPPK yang menerima penghasilan hanya sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu per bulan, padahal mereka menjalankan tugas pelayanan publik, bahkan di daerah terpencil dengan tingkat pengabdian yang tinggi.

Baca Juga:
Selain itu, Penrad menyoroti ketimpangan distribusi ASN yang masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Sementara itu, banyak daerah di Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua masih kekurangan tenaga pelayanan publik.

Kondisi tersebut, katanya, berdampak langsung terhadap kualitas layanan masyarakat, terutama di sektor pendidikan dan kesehatan. Di sejumlah daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), masih banyak sekolah yang kekurangan guru dan fasilitas pelayanan dasar yang minim.

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Anggota DPR RI Martin Hutabarat Komit Perjuangkan Pemekaran Kabupaten Simalungun
Pengurus Garbi Binjai Ngopi Bareng dengan Wakil Ketua DPR RI
Anthon Sihombing: Membangun Pemahaman Publik Terhadap Kinerja DPR RI
Anggota DPR RI dan Pemko Harus Kerjasama Jolok Anggaran dari Pusat
Trimedya Panjaitan: Presiden Jokowi Mendapat Nilai 8 Soal Penegakan Hukum, Ketua DPR RI Saja Bisa Ditahan
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Didesak Mundur
komentar
beritaTerbaru