Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 03 Juli 2026

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Anggur

Pahala Sinaga - Jumat, 03 Juli 2026 12:34 WIB
117 view
Satresnarkoba Polres Tanjungbalai Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Jalan Anggur
Foto : Dok/Humas
DIAMANKAN : Seorang pria pengedar sabu inisial R Alias Don (46) beserta barang bukti diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (1/7/2026).

"Atas perbuatannya R Alias Don dikenakan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Subsidiair Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana," pungkas AKP Yudi Fitriansyah. (*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Dua Anggota Polisi Jadi Saksi Kasus Penangkapan Terhadap Terdakwa
Poldasu Tangkap Tiga Pengedar Ekstasi di Grand D´ Blues
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
komentar
beritaTerbaru