Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 Juli 2026

Buron 4 Bulan, Residivis Penadah Curanmor Sekaligus Joki Diciduk Resmob Polrestabes Medan

Roy Surya D Damanik - Selasa, 14 Juli 2026 13:36 WIB
107 view
Buron 4 Bulan, Residivis Penadah Curanmor Sekaligus Joki Diciduk Resmob Polrestabes Medan
Foto: Dok/Polrestabes Medan
Suanderean alias Katung, residivis kasus penadahan dan juga joki yang buron selama 4 bulan, digelandang ke Polrestabes Medan.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perannya sebagai joki, sedangkan rekannya bertugas sebagai eksekutor. Hanya dalam hitungan detik mereka berhasil membawa kabur sepeda motor korban," katanya.

Hasil interogasi, lanjutnya, juga mengungkap sepeda motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp4 juta. Dari hasil penjualan itu, Katung memperoleh bagian sebesar Rp2 juta.

"Uang hasil kejahatan diakui digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan pakaian," ungkapnya.

Kasat Reskrim juga mengungkap, Katung bukan orang baru dalam dunia kriminal. Pria yang berdomisili di Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang itu, merupakan residivis.

"Pelaku sudah dua kali menjalani hukuman penjara dalam perkara penadahan barang hasil curian, masing-masing pada 2019 dan 2024," pungkasnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Buron Narkotika Empat Tahun Ditangkap Tim Intel Kejari Binjai
Mantan Ketua Ormas Dibekuk Setelah 6 Bulan Buron, Diduga Kelola Judi Tembak Ikan
Misteri Eddy Tansil, Buron Kasus Bapindo yang Hilang Tiga Dekade
Enam Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Tewasnya Pemuda di Taman Bunga
Buron Kasus Penggelapan Rp373 Juta Ditangkap Tim SIRI Kejagung
Polsek Medan Area Ringkus Pencuri Material Bangunan, Pelaku Sempat Buron
komentar
beritaTerbaru