Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 Juli 2026

Buron 4 Bulan, Residivis Penadah Curanmor Sekaligus Joki Diciduk Resmob Polrestabes Medan

Roy Surya D Damanik - Selasa, 14 Juli 2026 13:36 WIB
108 view
Buron 4 Bulan, Residivis Penadah Curanmor Sekaligus Joki Diciduk Resmob Polrestabes Medan
Foto: Dok/Polrestabes Medan
Suanderean alias Katung, residivis kasus penadahan dan juga joki yang buron selama 4 bulan, digelandang ke Polrestabes Medan.

Medan(harianSIB.com)

Setelah empat bulan masuk daftar pencarian orang (DPO), Suanderean alias Katung (32), residivis kasus penadahan barang hasil curian sekaligus joki akhirnya berhasil diringkus personel Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan di tempat persembunyiannya di kawasan Mencirim, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.

Katung merupakan salah satu pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di parkiran Salon Familia Jalan Pintu Air IV, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, pada Senin (2/3/2026). Dalam menjalankan aksinya, ia berperan sebagai joki, sementara rekannya, Ajid bertindak sebagai eksekutor yang membobol kunci sepeda motor milik korban, Oloan Barasa.

Kasus tersebut sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman aksi kedua pelaku beredar luas di media sosial. Berbekal penyelidikan intensif, polisi lebih dahulu menangkap Ajid. Sementara Katung berhasil melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO hingga akhirnya berhasil dibekuk pada Minggu (12/7/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Riski Lubis, Selasa (14/7/2026), mengatakan, penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan tersangka di kawasan Mencirim.

Baca Juga:
"Pelaku yang kami amankan merupakan DPO kasus pencurian sepeda motor di Jalan Pintu Air IV. Sebelumnya, rekannya Ajid sudah lebih dahulu ditangkap. Aksi keduanya juga sempat viral di media sosial. Sepeda motor Honda CBR merah yang digunakan pelaku saat beraksi turut berhasil diamankan sebagai barang bukti," ujar Adrian.

Ia menjelaskan, saat akan diamankan, Katung sempat berupaya melarikan diri. Namun, personel Resmob melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku tanpa memberi kesempatan untuk kabur.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perannya sebagai joki, sedangkan rekannya bertugas sebagai eksekutor. Hanya dalam hitungan detik mereka berhasil membawa kabur sepeda motor korban," katanya.

Hasil interogasi, lanjutnya, juga mengungkap sepeda motor hasil curian tersebut dijual seharga Rp4 juta. Dari hasil penjualan itu, Katung memperoleh bagian sebesar Rp2 juta.

"Uang hasil kejahatan diakui digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan pakaian," ungkapnya.

Kasat Reskrim juga mengungkap, Katung bukan orang baru dalam dunia kriminal. Pria yang berdomisili di Desa Sawit Rejo, Kecamatan Kutalimbaru, Deliserdang itu, merupakan residivis.

"Pelaku sudah dua kali menjalani hukuman penjara dalam perkara penadahan barang hasil curian, masing-masing pada 2019 dan 2024," pungkasnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Buron Narkotika Empat Tahun Ditangkap Tim Intel Kejari Binjai
Mantan Ketua Ormas Dibekuk Setelah 6 Bulan Buron, Diduga Kelola Judi Tembak Ikan
Misteri Eddy Tansil, Buron Kasus Bapindo yang Hilang Tiga Dekade
Enam Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Tewasnya Pemuda di Taman Bunga
Buron Kasus Penggelapan Rp373 Juta Ditangkap Tim SIRI Kejagung
Polsek Medan Area Ringkus Pencuri Material Bangunan, Pelaku Sempat Buron
komentar
beritaTerbaru