Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 Juli 2026

Hamili Anak Dibawah Umur, BS Terancam 12 Tahun Penjara

Edison P Malau - Rabu, 15 Juli 2026 20:31 WIB
614 view
Hamili Anak Dibawah Umur, BS Terancam 12 Tahun Penjara
Foto Dok Reskrim Polres Dairi
BS warga Tano Saribu, Desa Uruk Belin, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Dairi, saat diamankan di Sat Reskrim Polres Dairi.

"Korban melakukan perlawanan, namun tersangka tidak peduli malah memeluk korban semakin erat dan membaringkan korban di atas tanah. Saat ini korban sudah hamil 6 bulan. Sesuai dengan UU dan KUHPidana, tersangka terancam pidana penjara 12 tahun," imbuhnya.

Catatan harianSIB.com, hingga Juli 2026 sudah tercatat 4 kasus persetubuhan semarga di Kabupaten Dairi. Pada Oktober 2025 kasus persetubuhan anak kandung, di Desa Dolok Tolong, Kecamatan Sumbul, baru-baru ini persetubuhan semarga di Desa Lau Molgap, Kecamatan Tigalingga, selanjutnya menghamili anak kandung di Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira dan persetubuhan semarga dengan tersangka BS di Desa Uruk Belin, Kecamatan Silima Pungga-pungga. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Dairi Amankan Oknum Polisi Pakpak Bharat
Terkait Parbegu Ganjang, Kasat Reskrim: Pelaku akan Kita Tangkap
Kapolres Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Binjai
Polres Dairi Sosialisasi Penggunaan Dana Desa
Dua Pemuda Diamankan Polres Dairi Terkait Kepemilikan Narkoba
Kapolres Dairi Bantah Lepaskan Oknum Kades dan Seorang Warga Kasus Perjudian
komentar
beritaTerbaru