Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 Juli 2026

Hamili Anak Dibawah Umur, BS Terancam 12 Tahun Penjara

Edison P Malau - Rabu, 15 Juli 2026 20:31 WIB
615 view
Hamili Anak Dibawah Umur, BS Terancam 12 Tahun Penjara
Foto Dok Reskrim Polres Dairi
BS warga Tano Saribu, Desa Uruk Belin, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Dairi, saat diamankan di Sat Reskrim Polres Dairi.

Sidikalang(harianSIB.com)

Sat Reskrim Polres Dairi kembali mengamankan dan menahan BS (26) warga Tano Saribu, Desa Uruk Belin, Kecamatan Silima Pungga-pungga, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Pengungkapan dan penangkapan dilakukan karena dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Dairi melalui Kasat Reskrim AKP Wilson Manahan Panjaitan MH kepada harianSIB.com, Rabu (15/7/2026) menyebutkan, tersangka dilaporkan dengan Laporan Polisi (LP) nomor LP/ B/ 248/ VII/ 2026/ SPKT/ Polres Dairi/ Polda Sumut tertanggal 6 Juli 2026, oleh LOS (39) selaku ibu kandung korban.

Diuraikan Wilson, dugaan tindak pidana perbuatan persetubuhan terhadap anak usia 15 tahun sebagaimana dimaksud pasal 473 Ayat (2) huruf b dari UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo UU nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, terjadi pada pada Desember 2025 lalu, sekira pukul 19.00 Wib, di Jl Partimbahoan Desa Uruk Belin, Kec Silima Pungga Pungga Dairi.

"Saat itu, korban sedang bermain di rumah temannya di Desa Bukit kecamatan yang sama, karena hari sudah menjelang malam hari ibu korban menghubungi tersangka mengantarkan anaknya pulang ke rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan, muncul niat tersangka, sehingga mengajak korban untuk berkeliling-keliling," ujar Wilson.

Baca Juga:
Ditambahkan Wilson, tersangka telah mencari waktu dan tempat yang aman untuk melakukan pemerkosaan terhadap korban, kemudian memberhentikan sepeda motornya di area lokasi perladangan kopi coklat, dengan alasan untuk buang air kecil.

Setelah tersangka keluar dari lokasi perladangan, dia menghampiri korban sambil langsung memeluk tubuh korban.

"Korban melakukan perlawanan, namun tersangka tidak peduli malah memeluk korban semakin erat dan membaringkan korban di atas tanah. Saat ini korban sudah hamil 6 bulan. Sesuai dengan UU dan KUHPidana, tersangka terancam pidana penjara 12 tahun," imbuhnya.

Catatan harianSIB.com, hingga Juli 2026 sudah tercatat 4 kasus persetubuhan semarga di Kabupaten Dairi. Pada Oktober 2025 kasus persetubuhan anak kandung, di Desa Dolok Tolong, Kecamatan Sumbul, baru-baru ini persetubuhan semarga di Desa Lau Molgap, Kecamatan Tigalingga, selanjutnya menghamili anak kandung di Desa Kentara, Kecamatan Lae Parira dan persetubuhan semarga dengan tersangka BS di Desa Uruk Belin, Kecamatan Silima Pungga-pungga. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Dairi Amankan Oknum Polisi Pakpak Bharat
Terkait Parbegu Ganjang, Kasat Reskrim: Pelaku akan Kita Tangkap
Kapolres Pimpin Upacara Sertijab Kasat Reskrim Binjai
Polres Dairi Sosialisasi Penggunaan Dana Desa
Dua Pemuda Diamankan Polres Dairi Terkait Kepemilikan Narkoba
Kapolres Dairi Bantah Lepaskan Oknum Kades dan Seorang Warga Kasus Perjudian
komentar
beritaTerbaru