Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 16 Juli 2026

Oknum Guru PNS Dilaporkan Istrinya

Rosianna Anugerah Hutabarat - Rabu, 15 Juli 2026 20:36 WIB
956 view
Oknum Guru PNS Dilaporkan Istrinya
Foto : SIB / Rosianna Anugerah Hutabarat
Astika Simamora, SH bersama Deniel Panjaitan, SH berdiskusi dengan Kepala SPKT J Hutabarat di SPKT Polres Tapteng, Rabu (15/7/2026).

Tapteng(harianSIB.com)

Seorang oknum guru PNS berinisial RG (40) dilaporkan istrinya, Yinda Sri Berutu (YSB) (40) melalui Pengacaranya, Astika Simamora, SH ke Polres Tapanuli Tengah (Tapteng), diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Rabu (15/7/2026).

Astika mengatakan RG memalsukan dokumen dan atau keterangan palsu atau tidak menyampaikan keadaan yang sebenarnya tentang domisili YSB dalam gugatan perceraian di Pengadilan Negeri Sibolga supaya tidak dipanggil dengan sah dan patut.

Akibat hukumnya, istrinya dirugikan dengan tidak bisa membela diri membantah dalil RG, mengajukan bukti maupun saksi sebagaimana diatur hukum acara, sampai kemudian majelis hakim memutuskan verstek atau putusan tanpa dihadiri tergugat.

RG dilaporkan melanggar 4 pasal Undang undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pidana, pasal 291 ayat 1, Jo pasal 373 ayat 1, Jo pasal 391 ayat 1, jo pasal 509 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara.

Baca Juga:
Selain melakukan pemalsuan dokumen dan atau keterangan palsu, kata Astika yang bernaung di Kantor Hukum Sanggam Tambunan, SH dan Rekan, menyebutkan RG sebelumnya juga telah dilaporkan terkait penelantaran anak dan istri ke Polres Tapteng .

"3 orang saksi, termasuk anak hasil perkawinan YSB dan RG telah dimintai keterangan oleh penyidik. Kami akan terus mendorong keadilan bagi klien kami," ucap Astika yang didampingi Deniel Panjaitan SH.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ada Calon Hakim Agung yang Dilaporkan Istrinya ke KPK
komentar
beritaTerbaru