Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 Juli 2026

Residivis Ditangkap, Polisi Sita 3,12 Gram Sabu di Siantar

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 15 Juli 2026 21:20 WIB
894 view
Residivis Ditangkap, Polisi Sita 3,12 Gram Sabu di Siantar
Foto: Dok/Polres
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (8/7/2026).

Irwanta menegaskan, tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan. ZU dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Pematangsiantar menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menangkap pemasok sabu yang disebutkan tersangka.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Respons Cepat Laporan CC 110, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Pungli Parkir
Respon Cepat  Aduan Warga di Pematangsiantar, 3 Remaja Diduga Ngelem Diamankan Polisi
Satreskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Pelaku Curat, Uang Curian Sempat Ditukar di Pasar Horas
SMAN 5 Pematangsiantar Gelar MPLS Ramah kepada 360 Siswa Baru Kelas X
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Edukasi Pengemudi Bus, Tekankan Larangan Parkir di Badan Jalan
Patroli Rutin, Polres Pematangsiantar Tindak Tiga Motor Berknalpot Brong
komentar
beritaTerbaru