Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 Juli 2026

Residivis Ditangkap, Polisi Sita 3,12 Gram Sabu di Siantar

Andomaraja Paga Sitio - Rabu, 15 Juli 2026 21:20 WIB
893 view
Residivis Ditangkap, Polisi Sita 3,12 Gram Sabu di Siantar
Foto: Dok/Polres
Tersangka dan barang bukti saat diamankan di ruang Satres Narkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (8/7/2026).

Pematangsiantar(harianSIB.com)

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis kasus narkotika berinisial ZU (60) dengan barang bukti sabu seberat 3,12 gram di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (8/7/2026) malam.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, Rabu (15/7/2026), mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati tersangka sedang berdiri di depan BPK Efrata Pulu Ginting. Saat akan diamankan, tersangka sempat membuang barang bukti ke atas tanah menggunakan tangan kanannya," ujar Irwanta.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan lima paket plastik klip berisi diduga sabu dengan berat bruto 3,12 gram, satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam, serta uang tunai Rp100 ribu yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

Baca Juga:
Saat diinterogasi, ZU mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial L yang disebut berada di kawasan belakang BPK Efrata Pulu Ginting.

Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut. Namun hingga kini, pria berinisial L belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan.

Irwanta menegaskan, tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Pematangsiantar untuk menjalani proses penyidikan. ZU dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Pematangsiantar menyatakan penyelidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika dan menangkap pemasok sabu yang disebutkan tersangka.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Respons Cepat Laporan CC 110, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku Pungli Parkir
Respon Cepat  Aduan Warga di Pematangsiantar, 3 Remaja Diduga Ngelem Diamankan Polisi
Satreskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Pelaku Curat, Uang Curian Sempat Ditukar di Pasar Horas
SMAN 5 Pematangsiantar Gelar MPLS Ramah kepada 360 Siswa Baru Kelas X
Sat Lantas Polres Pematangsiantar Edukasi Pengemudi Bus, Tekankan Larangan Parkir di Badan Jalan
Patroli Rutin, Polres Pematangsiantar Tindak Tiga Motor Berknalpot Brong
komentar
beritaTerbaru