Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 15 Juli 2026

Dua Remaja Ditangkap saat Edarkan Pil Ekstasi di Tanjungbalai

Pahala Sinaga - Rabu, 15 Juli 2026 21:53 WIB
114 view
Dua Remaja Ditangkap saat Edarkan Pil Ekstasi di Tanjungbalai
Foto: Dok/Yudi
Dua remaja berinisial MAN alias Al (20) dan MRU alias Ri (18) beserta barang bukti saat diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Senin (13/7/2026) malam.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah milik mereka. Pil ekstasi itu dibeli dari seorang pria berinisial H yang kini masih dalam penyelidikan dengan harga Rp130.000 per butir, lalu rencananya akan dijual kembali seharga Rp200.000 per butir untuk memperoleh keuntungan.

AKP Yudi Fitriansyah menegaskan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

"Keduanya diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," katanya.

Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok pil ekstasi berinisial H yang identitasnya telah dikantongi penyidik.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemko Tanjungbalai Siap Berkolaborasi Bersama BPPMHKP Tanjungbalai Asahan
Polres Tanjungbalai Salurkan Bantuan Kepada Lansia Lewat Program Minggu Kasih
Pemko Tanjungbalai Terima 25 PJU Tenaga Surya dari Kemenhub
Antisipasi Geng Motor, Polres Tanjungbalai Gelar Patroli
Kawal Pembangunan Kantor Baru, Plt Irjen Kemenimipas Tinjau Imigrasi Tanjungbalai Asahan
Cek Gudang Bulog, Wawako Tanjungbalai Pastikan Stok Beras Cukup untuk 6 Bulan ke Depan
komentar
beritaTerbaru