Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 17 Juli 2026

Polres Batubara Amankan Pria Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Dapot Sirait - Jumat, 17 Juli 2026 21:32 WIB
125 view
Polres Batubara Amankan Pria Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Foto: Humas Polres Batubara
MA terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur, saat diamankan di Satreskrim Polres Batubara, Jumat (17/7/2026).

Batubara(harianSIB.com)

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batubara mengamankan seorang pria berinisial MA (44), warga Kecamatan Talawi, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Terduga pelaku diamankan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB setelah diserahkan oleh perangkat desa bersama warga kepada personel Satreskrim Polres Batubara.

Kapolres Batubara AKBP Dony Satria Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Masagus mengatakan, kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/247/VII/2026/SPKT/Polres Batubara/Polda Sumut tertanggal 16 Juli 2026 terkait dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun.

"Berdasarkan keterangan awal korban, perbuatan tersebut diduga terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa tahun. Kejadian terakhir diduga berlangsung pada Senin (13/7/2026) di wilayah Kecamatan Talawi," ujar AKP Masagus, Jumat (17/7/2026).

Baca Juga:
Ia menambahkan, setelah menerima laporan, penyidik segera melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan di Polres Batubara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Saat ini, penyidik masih memeriksa terduga pelaku dan sejumlah saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta menggelar perkara untuk penetapan status tersangka.

Selain itu, Polres Batubara juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta psikolog guna memastikan korban memperoleh pendampingan, perlindungan, dan pemulihan psikologis.

AKP Masagus menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan mengedepankan perlindungan terhadap anak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Batubara Gelar Pengajian dan Santuni 20 Anak Yatim
Pansus DPRD Batubara Sepakati Plasma Sawit 20 Persen Berbentuk Lahan Fisik
Imigrasi Sumut Jalin Sinergi dengan Pemkab Batubara Hadirkan Layanan Keimigrasian
Cek Stok BBM di Sejumlah SPBU, Polres Batubara Pastikan Pasokan Tetap Lancar
Satlantas Polres Batubara Salurkan Sembako ke Panti Asuhan Husnul Khotimah
AKBP Dony Satria Wicaksono Resmi Jabat Kapolres Batubara, Siap Tingkatkan Pelayanan dan Wujudkan Polri Presisi
komentar
beritaTerbaru