Labuhanbatu(harianSIB.com)
Tim Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu mengungkap kasus dugaan peredaran narkoba di Dusun Pekan Senah, Desa Perkebunan Senah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (18/7/2026). Pria DS alias Putra Sennah (41), warga setempat, dibekuk tim polisi setelah melakukan transaksi narkoba lewat jendela rumahnya dan mengamankan sabu seberat 30,81 gram.
"Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran sabu di rumah pelaku," kata Kapolsek Bilah Hilir AKP Armen Faisal kepada sejumlah wartawan, Minggu (19/7/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mistranius Purba bersama tim untuk turun melakukan penyelidikan. Tim kemudian menggerebek rumah terduga pengedar sabu yang dilaporkan warga, sekira pukul 09.20 WIB.
"Saat penggerebekan, petugas mendapati DS berada di dalam kamar. Dari hasil penggeledahan ditemukan dompet kecil berisi beberapa paket sabu dan timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk menimbang sabu saat melakukan transaksi jual beli," sebutnya.
Baca Juga:
"Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pengedar melakukan transaksi sabu dari rumahnya dan melayani pembeli melalui jendela kecil yang khusus dibuat berada di samping kamar terduga pelaku agar aktivitasnya tidak mudah diketahui warga," jelas Kapolsek.
Saat pemeriksaan awal, tambahnya, DS mengakui barang haram tersebut miliknya, dan mengaku memperolehnya dari seseorang dengan nama panggilan, Ipul, warga Ajamu, Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhanbatu.