Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 14 September 2026

Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Marelan

Pally Simangunsong - Jumat, 24 Juli 2026 13:58 WIB
384 view
Polres Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Medan Marelan
Foto dok/Polres Belawan
Barang Bukti : Sejumlah barang bukti, diantaranya sabu - sabu diamankan di Mapolres Belawan, Jumat (24/7/2026), setwlah disita dari tersangka RH, pengedar yang ditangkap di Jalan Pasar Nippon, Medan Marelan.

Belawan(harianSIB.com)

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Belawan meringkus seorang pria, RH (45) dengan sangkaan sebagai pengedar sabu - sabu di Jalan Pasar Nipon Gang Banten Lingkungan I, Kelurahan Labuhan Deli, Kecamatan Medan Marelan, berikut barang bukt, diantaranya berupai 4 plastik klip berisi sabu, 1 paket plastik klip besar kosong, 1 timbangan elektrik, 1 HP, dan uang tunai Rp 90 ribu diduga hasil transaksi narkotika.

"Penangkapan terhadap tersangka RH dilakukan berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan informasi tersebut dipastikan kebenarannya, personel Sat Narkoba langsung mendatangi lokasi dan mendapati tersangka sedang berdiri di pinggir jalan," kata Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya Sembiring,, melalui Kasat Narkoba AKP AR Riza, Jumat (24/7/2026).

Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, saat akan dilakukan penangkapan, tersangka sempat berupaya melarikan diri sambil membuang barang bukti yang dibawanya.

Namun, aksi tersebut berhasil diketahui petugas, RH yang mencoba kabur, dapat ditangkap beserta barang bukti yang dibuang.

Baca Juga:
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan juga mengatakan, ketika introgasi RH mengakui sabu -sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan, dengan menjualnya kepada orang lain.

Guna pengusutan lanjut, RH yang telah ditetapkan sebagai tersangka, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pelabuhan Belawan.(**)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru