Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 26 Juli 2026

Buron Hampir 3 Bulan, Pencuri Dompet Berisi Uang dan Emas Rp108 Juta Dibekuk Polsek Panai Tengah di Labura

Efran Simanjuntak - Sabtu, 25 Juli 2026 16:34 WIB
506 view
Buron Hampir 3 Bulan, Pencuri Dompet Berisi Uang dan Emas Rp108 Juta Dibekuk Polsek Panai Tengah di Labura
(Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu)
DITANGKAP: Tersangka pelaku pencurian dompet berisi uang dan perhiasan emas senilai Rp108 juta dari rumah warga yang sedang direhab, IFS (26), ditangkap di wilayah Kecamatan NA IX-X, Labura, Jumat (24/7/2026).

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Setelah hampir tiga bulan menjadi buronan, seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) diringkus tim personel Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, Polres Labuhanbatu. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di wilayah Kecamatan NA IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Jumat (24/7/2026).

Pelaku IFS (26), ditangkap tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Polsek Panai Tengah, Ipda Erik Rianto Hutabarat SH. Penangkapan dilakukan di satu gubuk bengkel tambal ban yang berada di dekat Jembatan Kapuas, Kecamatan NA IX-X, setelah petugas menerima informasi mengenai keberadaan pelaku.

Kapolsek Panai Tengah AKP Amlan SH MH, kepada sejumlah wartawan, Sabtu (25/7/2026), mengatakan tim bergerak cepat menuju lokasi setelah menerima informasi keberadaan terduga pelaku di satu gubuk bengkel tambal dekat Jembatan Kapuas Kecamatan NA IX-X, Labura. Tim meringkus IFS tanpa perlawanan.

"Penangkapan IFS ini mengakhiri pelarian pelaku yang telah diburu sejak kasus tersebut dilaporkan pada bulan Mei lalu," sebut Kapolsek.

Baca Juga:
Kapolsek menjelaskan, kasus pencurian itu berawal dari laporan korban berinisial R (71), warga Kelurahan Labuhanbilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, yang melaporkan kehilangan dompet dari kamar rumahnya pada 6 Mei 2026 pagi.

"Korban kehilangan dompet yang disimpan di dalam laci lemari dalam kamar rumahnya saat rumah sedang proses pengerjaan renovasi.

Dalam dompet tersebut tersimpan uang tunai Rp8 juta, gelang emas rantai seberat 10 mayam, serta 5 untai gelang emas 22 karat dengan total berat sekitar 10 gram. Dompet itu memang sudah ditemukan di sekitar rumah, tapi seluruh isinya telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp108 juta," ungkap Kapolsek.

Saat menjalani pemeriksaan, IFS mengakui perbuatannya telah mencuri dompet berisi uang dan perhiasan emas milik korban. Polisi kemudian membawa pelaku ke Polsek Panai Tengah untuk proses penyidikan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor polisi berwarna hitam lis merah, tiga potong baju, satu celana jeans panjang, serta dua dompet bermotif batik yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut," jelasnya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Labuhanbatu dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat. Pihaknya juga mengimbau warga agar tetap waspada serta segera melaporkan setiap tindak kriminal kepada kepolisian. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pilkades Serentak di Leidong Labura Kondusif
Nota Persetujuan Bersama Ranperda APBD Labura 2019 Ditandatangani
Polisi Bekuk 2 Tersangka Spesialis Pencurian Sepedamotor Modus Ngaku Polisi, Seorang Ditembak
Lagi, Buruh PT Nagali Labura Demo ke Kantor Disnakerin
Polsek Perdagangan Ringkus Pelaku Percobaan Pencurian dengan Kekerasan
20 Dokter Internship Angkatan VI Ditugaskan di Labura
komentar
beritaTerbaru