Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 Juli 2026

Curi Septor di Tapteng, Terduga Pelaku Diciduk di Padangsidimpuan

Rosianna Anugerah Hutabarat - Senin, 27 Juli 2026 18:46 WIB
132 view
Curi Septor di Tapteng, Terduga Pelaku Diciduk di Padangsidimpuan
Foto: dok. Polres Tapteng
Pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Tapteng, Jumat (24/7/2026).

Iptu Dian juga menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya, dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan di Mapolres Tapteng.

"Terhadap pelaku AS, kami sangkakan pasal 477 ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, atau denda paling banyak kategori VI," pungkasnya. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
31 Sepeda Motor Diduga Hasil Kejahatan Diamankan Polres Padang Lawas
Spesialis Bongkar Rumah dan Curanmor di Medan Ditembak Polisi, Diduga Beraksi di 6 TKP
Polsek Pancurbatu Gelar Go To School, Edukasi Pelajar Jauhi Tawuran, Narkoba, dan Judi Online
Ngaku Beraksi Berulang Kali, Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Curanmor di Rantauprapat
Polrestabes Medan Tembak 2 DPO Begal Sekaligus Pelaku Curanmor
Polsek Medan Area Ungkap 183 Kasus 3C dalam Enam Bulan
komentar
beritaTerbaru