Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 01 Agustus 2026

Diamankan di Dua Lokasi Berbeda, Polres Binjai Ringkus Dua Bandar Sabu

Muhammad Irsan - Sabtu, 01 Agustus 2026 20:07 WIB
109 view
Diamankan di Dua Lokasi Berbeda, Polres Binjai Ringkus Dua Bandar Sabu
Dok : Humas Polres Binjai
AMANKAN : Kedua tersangka masing-masing berinisial AIM (50) dan BHH (24) beserta barangbukti sabu saat diamankan di Mapolres Binjai, Sabtu (1/8/2026).

Binjai(harianSIB.com)

Komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Binjai berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dan menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai bandar narkoba di wilayah hukumnya.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AIM (50) dan BHH (24) diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Trob Megawati dan Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Tunggorono, Kecamatan Binjai Timur, pada Rabu (29/7/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tiga paket sabu dengan total berat bruto 4,15 gram, tiga plastik transparan, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan narkotika.

Kasat Resnarkoba AKP Ismail Pane menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Binjai dalam menindak para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga:
"Polres Binjai akan terus melakukan penindakan secara tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Langkah ini merupakan komitmen kami untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman serta kondusif di wilayah hukum Polres Binjai," tegas AKP Ismail Pane, Sabtu (1/8/2026).

Saat ini, kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi melalui Call Center 110.

"Keberhasilan pengungkapan kasus tidak terlepas dari dukungan masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan. Polres Binjai akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya demi memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat," tegas Kapolres Binjai. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru