Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 05 Agustus 2026

Jatanras Polres Simalungun Bekuk Tersangka Curat di Riau

Jheslin M Girsang - Selasa, 04 Agustus 2026 16:06 WIB
233 view
Jatanras Polres Simalungun Bekuk Tersangka Curat di Riau
Foto: Dok/Polres
Polres Simalungun mengamankan seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, Selasa (4/8/2026).

Simalungun(harianSIB.com)

Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun membekuk seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di wilayah Provinsi Riau, setelah sempat buron 10 hari.

"Keberhasilan ini merupakan hasil koordinasi yang solid antara Unit Reskrim Polsek Gunung Malela dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan," kata Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, Selasa (4/8/2026).

Dijelaskan, kasus pencurian ini terjadi pada Minggu 19 Juli 2026 sekira pukul 10.00 WIB, di Nagori Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, sesuai laporan korban, Johan Pangeran.

Pada awalnya, Johan Pangeran menerima laporan dari Mikael Tyson Simare Mare selaku petugas keamanan PT Indorasaprima Sukses Gemilang, bahwa uang hasil penjualan mie senilai Rp 46.240.000 yang disimpan di dalam loker pos keamanan telah hilang.

Baca Juga:
Uang tersebut sebelumnya diserahkan sales, Agung kepada security bernama Luhut Nainggolan dan disimpan di dalam loker pos keamanan.

"Pelapor mengalami kerugian material Rp46.240.000. Laporan polisi diterima di Polsek Gunung Malela pada 21 Juli 2026," ungkap Verry.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi Luhut Nainggolan bersama Samuel Darwis Sihombing (28) warga Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, telah meninggalkan rumah masing-masing.

Penyelidikan kemudian mengerucut pada Samuel Darwis Sihombing, yang diduga kuat sebagai pelaku utama yang bekerja sama dengan security Luhut Nainggolan, dalam aksi pencurian tersebut.

"Setelah dilakukan penyelidikan intensif, diperoleh informasi tersangka Samuel Darwis Sihombing berada di wilayah Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau," ujar Verry.

Selanjutnya, Tim Opsnal bersama Reskrim Polsek Gunung Malela dan Jatanras mengejar tersangka Samuel Darwis Sihombing hingga ke Riau dan berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

Dari tangan tersangka, disita uang tunai Rp2 juta, satu cincin silver, satu powerbank, satu handphone, satu buku penerimaan uang titipan, satu jaket, satu unit sepeda motor Honda Revo tanpa pelat nomor serta satu flashdisk berisi rekaman video CCTV.

Tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Gunung Malela untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Verry mengatakan, tim penyidik akan terus melakukan pengembangan dan pencarian barang bukti lainnya, termasuk mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus tersebut.

"Kami berkomitmen untuk terus mengungkap setiap tindak kejahatan demi memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat Simalungun," pungkas Verry. (**)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Bongkar Komplotan Begal Lintas Daerah, Tujuh Pelaku Ditangkap
Curanmor di Rumah Kos Binjai Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap
Polres Labuhanbatu Tangkap 4 Peledak Bom Molotov di Barber Shop Rantauprapat, Satu Buron
Penyidik Jatanras, Tim Labfor dan Tim Inafis Poldasu Lakukan Olah TKP Perusakan Taman Hotel GM Panggabean
Tim Laser Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Dilatih Sistem Pengamanan Markas Komando
Curi Ponsel di Parkiran Indomaret, Pria di Siantar Gasak Uang Korban Rp20 Juta
komentar
beritaTerbaru