Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 04 Agustus 2026

Residivis Ditangkap, Satresnarkoba Tanjungbalai Sita 73,21 Gram Sabu

Pahala Sinaga - Selasa, 04 Agustus 2026 21:27 WIB
119 view
Residivis Ditangkap, Satresnarkoba Tanjungbalai Sita 73,21 Gram Sabu
Foto: Dok/Yudi Fitriansyah
Pria paruh baya residivis berinisial R alias IN (48) diamankan di Ruangan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Senin (3/8/2026).

"Dia mengaku menjalankan bisnis gelap ini untuk memperoleh keuntungan sekitar Rp20.000 per gram. Jika seluruh barang bukti berhasil terjual, tersangka memperkirakan keuntungan bersih yang diperoleh mencapai Rp1.460.000," jelasnya.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan pemasok narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Tanjungbalai Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian Personil
Terima Audiensi Bamagnas, Wakil Wali Kota Komit Dukung Kegiatan Keagamaan di Tanjungbalai
Pemko Tanjungbalai Matangkan Evaluasi Pemerintah Digital 2026
Pemko Tanjungbalai Dukung Program Literasi Digital 2026
Polres Tanjungbalai Terima Penghargaan Pelayanan Prima dari Kapolda Sumut
Dua Pengedar Sabu Diciduk Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, 1,81 Gram Sabu Disita
komentar
beritaTerbaru