Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 21 Agustus 2026

Tiga Pria Diduga Bandar Sabu Diciduk Polres Binjai, 117,47 Gram Barang Bukti Disita

Muhammad Irsan - Jumat, 21 Agustus 2026 16:06 WIB
135 view
Tiga Pria Diduga Bandar Sabu Diciduk Polres Binjai, 117,47 Gram Barang Bukti Disita
Dok: Humas Polres Binjai
AMANKAN : Ketiga tersangka masing-masing berinisial MRP (22), SW (38), dan JS (47), beserta barangbukti narkoba saat diamankan di Mapolres Binjai, Jumat (21/8/2026).

Binjai(harianSIB.com)

Peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Binjai kembali dibongkar. Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu dalam serangkaian penindakan di tiga lokasi berbeda.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MRP (22), SW (38), dan JS (47). Dari para tersangka, polisi mengamankan sabu dengan total berat bruto 117,47 gram, berikut sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk mengemas dan memperdagangkan barang haram tersebut.

Kasat Resnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, menjelaskan, penangkapan dilakukan secara terpisah. MRP diciduk di Jalan Danau Laut Tawar, Kecamatan Binjai Timur, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.

Sehari kemudian, Senin (17/8/2026) sekitar pukul 14.15 WIB, petugas menangkap SW di wilayah Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Polisi menyebut SW merupakan residivis kasus narkotika dan pernah menjalani hukuman atas perkara serupa.

Baca Juga:
Sementara JS ditangkap di Jalan Ir. Juanda, Kecamatan Binjai Timur, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 02.45 WIB.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita 117,47 gram sabu, 19 plastik klip transparan berisi narkotika, dua sekop yang terbuat dari pipet, dua unit timbangan elektrik, satu unit telepon seluler merek Onpinic, satu dompet yang diduga digunakan menyimpan sabu, serta uang tunai Rp110.000 yang diduga merupakan hasil penjualan.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Binjai," ujar AKP Ismail Pane, Jumat (21/8/2026).

Menurutnya, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

"Polres Binjai akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," tegasnya.

Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, juga mengajak masyarakat ikut berperan aktif membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Masyarakat diminta tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian melalui layanan Call Center 110 apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika.

"Keberhasilan pengungkapan kasus peredaran narkoba diharapkan mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Kami tetap berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai," tegas AKBP Bimo Moernanda.(**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru