Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 22 September 2026

Amankan Tiga Pelaku, Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Narkotika

Pahala Sinaga - Rabu, 26 Agustus 2026 20:33 WIB
490 view
Amankan Tiga Pelaku, Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Narkotika
Foto: Dok/Ruslan
JARINGAN PENGEDAR: Tiga jaringan pengedar narkoba jenis sabu DS alias DE (29), PI alias PU (29) dan D alias Ded (45) diamankan di ruangan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Selasa (25/8/2026).

Kepada petugas lanjutnya lagi, D alias Ded membeli barang tersebut seharga Rp 25 juta dari seorang pria berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan, dimana Narkoba tersebut dijual kepada DS dan PI seharga Rp 27 juta yang rencananya DS dan PI akan menjual kembali paket sabu tersebut kepada pembeli lain seharga Rp 29 juta untuk meraup keuntungan.

" Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan kepada para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU no.35 thn 2009 tentang narkotika Subsidiair Pasal 609 ayat (2) hurup a Jo pasal 20 huruf c UU RI no.1 thn 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkas Ipda M Ruslan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru