Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 22 September 2026

Amankan Tiga Pelaku, Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Narkotika

Pahala Sinaga - Rabu, 26 Agustus 2026 20:33 WIB
492 view
Amankan Tiga Pelaku, Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran Narkotika
Foto: Dok/Ruslan
JARINGAN PENGEDAR: Tiga jaringan pengedar narkoba jenis sabu DS alias DE (29), PI alias PU (29) dan D alias Ded (45) diamankan di ruangan Satresnarkoba Polres Tanjungbalai, Selasa (25/8/2026).

Tanjungbalai(harianSIB.com)

Satresnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 100,45 gram dan berhasil mengamankan tiga pelaku jaringan pengedar sabu di Jalan Husni Thamrin Lingkungan I Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Selasa (25/8/2026)

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Yudi Fitriansyah melalui Kasubsi PIDM Sihumas Polres Tanjungbalai Ipda M Ruslan SIP saat dikonfirmasi harianSIB.com, Rabu (26/8/2026).

Ipda M Ruslan menerangkan bahwa penangkapan ketiga pengedar yaitu DS alias DE (29) dan PI alias PU (29) warga Kelurahan Pulo Simardan Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai serta D alias Ded (45) warga Desa Air Joman Kabupaten Asahan atas adanya laporan dari warga yang resah dengan adanya aktivitas jual beli narkoba di Jalan Husni Thamrin Lingkungan I Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Ipda Firman Simangunsong langsung menuju lokasi pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 18.00 WIB dan berhasil mengamankan tersangka DS dan PI," ujar Ipda M Ruslan.

Baca Juga:
Saat penangkapan, lanjut Ipda M Ruslan, petugas menemukan plastik kantong hitam di tangan kanan tersangka DS yang berisi satu paket besar berisi sabu dengan berat kotor 100,45 gram. Dan petugas juga menyita tiga unit ponsel dari berbagai merek serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah (BK 5411 NUM) yang digunakan para pelaku di lokasi kejadian.

Ipda M Ruslan juga menjelaskan bahwa berdasarkan interogasi awal DS dan PI mengaku bahwa sabu tersebut didapat dari D alias Ded dan langsung petugas bergerak dan berhasil mengamankan D alias Ded di kediamannya di daerah Pulo Simardan.

Kepada petugas lanjutnya lagi, D alias Ded membeli barang tersebut seharga Rp 25 juta dari seorang pria berinisial B yang saat ini masih dalam penyelidikan, dimana Narkoba tersebut dijual kepada DS dan PI seharga Rp 27 juta yang rencananya DS dan PI akan menjual kembali paket sabu tersebut kepada pembeli lain seharga Rp 29 juta untuk meraup keuntungan.

" Saat ini ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mako Polres Tanjungbalai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Dan kepada para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU no.35 thn 2009 tentang narkotika Subsidiair Pasal 609 ayat (2) hurup a Jo pasal 20 huruf c UU RI no.1 thn 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkas Ipda M Ruslan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Dua Kurir Sabu dan Ganja Ditangkap
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Polsek Pancurbatu Ringkus Pengguna Sabu
komentar
beritaTerbaru