Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 23 September 2026

Live TikTok Bermuatan Pornografi, Perempuan di Medan Diamankan Polda Sumut

Tumpal Manik - Kamis, 03 September 2026 17:55 WIB
540 view
Live TikTok Bermuatan Pornografi, Perempuan di Medan Diamankan Polda Sumut
harianSIB.com/Humas
Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono memberi penjelasan terkait aktivitas pornografi melalui media sosial, Kamis (3/9/2026).

"Pelaku melakukan live 1 sampai 2 kali sehari. Biasanya pagi dan malam hari. Dari situ dia dapat uang Rp150 ribu sampai Rp300 ribu," ungkapnya.

Kasus tersebut terungkap melalui patroli siber. Penyidik melakukan perekaman layar, pengumpulan barang bukti digital dan profiling akun hingga mengarah kepada IP.

Pada Senin (31/8/2026), petugas mendatangi rumah IP di Jalan Mawar Gang Buntu, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Polisi mengamankan satu unit handphone, alat pendukung live, pakaian yang digunakan saat membuat konten, kartu SIM, rekaman digital, akun media sosial serta dompet digital milik IP.

IP dijerat Pasal 407 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 34 jo Pasal 8 serta Pasal 36 jo Pasal 10 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan fitur monetisasi media sosial untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polda Sumut Panggil Pria Berinisial FD Terkait Dugaan Suap Bupati Remigo Berutu
SMA Kartika I-4 Pematangsiantar Juara Turnamen Bola Voli Piala Dansat Brimob Polda Sumut
Massa Ormas Islam Unjukrasa di Mapolda Sumut
Polrestabes Medan Bekuk Pemilik 1 Paket Sabu di Kawasan Medan Polonia
Kapolda Sumut Silaturahmi dengan Tuan Guru Babussalam
Wali Kota Tanjungbalai Apresiasi Penanaman 65 Ribu Mangrove Oleh Polda Sumut
komentar
beritaTerbaru