"Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut kerap memilih minimarket sebagai lokasi transaksi. Namun, dalam beberapa kesempatan, transaksi narkoba juga dilakukan di pinggir jalan," ungkap Rafli.
Menurut Rafli, peredaran narkoba yang dilakukan FAP tidak hanya berada di lingkungan tempat tinggal sekaligus wilayah tugasnya sebagai Kepling.
"Pelaku mengedarkan narkoba tidak hanya di lingkungan tempat ia tinggal dan bertugas sebagai Kepling, tetapi juga kepada masyarakat di luar lingkungannya," katanya.
Rafli mengatakan, dari setiap satu pod getar yang terjual, FAP memperoleh keuntungan Rp200 ribu. Sedangkan dari penjualan satu butir pil ekstasi, tersangka mendapat keuntungan Rp30 ribu.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba kepada FAP. Identitas pemasok disebut telah diketahui penyidik.
"Pemasok tersebut diketahui berinisial M dan kini masuk dalam pengejaran personel Satresnarkoba Polrestabes Medan. Kami pastikan pengedar maupun bandar bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi dari kami," tegas Rafli.