Medan(harianSIB.com)
Seorang oknum Kepala Lingkungan (Kepling) perempuan di Kota Medan berinisial FAP (41) ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan karena diduga mengedarkan vape narkotika atau pod getar dan pil ekstasi.
FAP, warga Jalan Brigjen Katamso, Pantai Burung, Kecamatan Medan Maimun, ditangkap personel Tim 4 Subnit II Unit I Satres Narkoba Polrestabes Medan di sebuah minimarket tidak jauh dari kediamannya, Sabtu (29/8/2026) sore.
Saat penangkapan, polisi menduga FAP tengah bersiap melakukan transaksi narkoba. Dari tangannya, petugas menyita dua vape narkotika atau pod getar merek El Chapo dan dua butir pil ekstasi.
Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026) malam, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, FAP merupakan Kepling aktif di Kota Medan.
Baca Juga:
"Pelaku berprofesi sebagai Kepling di Kota Medan. Untuk barang bukti yang kami amankan ada 2 pod getar dan dua butir
pil ekstasi," ujar Rafli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara polisi, FAP disebut baru sekitar dua bulan menjalankan aktivitas peredaran narkoba.
"Dalam menjalankan aksinya, tersangka disebut kerap memilih minimarket sebagai lokasi transaksi. Namun, dalam beberapa kesempatan, transaksi narkoba juga dilakukan di pinggir jalan," ungkap Rafli.
Menurut Rafli, peredaran narkoba yang dilakukan FAP tidak hanya berada di lingkungan tempat tinggal sekaligus wilayah tugasnya sebagai Kepling.
"Pelaku mengedarkan narkoba tidak hanya di lingkungan tempat ia tinggal dan bertugas sebagai Kepling, tetapi juga kepada masyarakat di luar lingkungannya," katanya.
Rafli mengatakan, dari setiap satu pod getar yang terjual, FAP memperoleh keuntungan Rp200 ribu. Sedangkan dari penjualan satu butir pil ekstasi, tersangka mendapat keuntungan Rp30 ribu.
Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok narkoba kepada FAP. Identitas pemasok disebut telah diketahui penyidik.
"Pemasok tersebut diketahui berinisial M dan kini masuk dalam pengejaran personel Satresnarkoba Polrestabes Medan. Kami pastikan pengedar maupun bandar bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi dari kami," tegas Rafli.
Ia menegaskan, Polrestabes Medan tidak akan memberikan perlakuan khusus kepada siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk mereka yang memiliki profesi atau jabatan di tengah masyarakat.
"Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba dapat melibatkan siapa saja. Polisi pun memastikan pemberantasan narkotika akan terus dilakukan hingga ke jaringan pemasok dan bandar di atasnya," pungkasnya.(**)