Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 08 September 2026

Residivis Pencurian Dibekuk Usai Gasak Barang Kiriman dari Gudang Ekspedisi

Roy Surya D Damanik - Senin, 07 September 2026 15:41 WIB
240 view
Residivis Pencurian Dibekuk Usai Gasak Barang Kiriman dari Gudang Ekspedisi
Foto: Dok/Polsek
Pelaku pencurian dari gudang ekspedisi CV Elsa Jaya Express, Heri Handoko alias Koko diamankan di Polsek Medan Area, Senin (7/9/2026).

"Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memiliki sejumlah peran dalam aksi pencurian tersebut. Ia disebut berada di balik tembok pagar gudang untuk menampung barang yang dikeluarkan dari dalam gudang. Tersangka juga mengaku ikut menjual dua pasang sepatu hasil curian seharga Rp 200 ribu dan memperoleh bagian Rp 50 ribu," jelasnya.

Selain itu, kata Kapolsek, Heri mengaku turut menjual power steering kepada tukang botot dan menerima imbalan Rp 50 ribu. Ia juga ikut membawa satu televisi hasil curian untuk dijual seharga Rp 1,3 juta, dengan bagian yang diterimanya sebesar Rp 150 ribu. Kepada penyidik, tersangka mengaku uang hasil penjualan barang curian tersebut sebagian digunakan untuk membeli narkoba.

"Dari tangan pelaku turut disita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang diduga digunakan tersangka saat menjalankan aksinya, yakni satu kaus warna biru, celana pendek warna cokelat dan sebuah topi," kata Yaqin.

Kapolsek menyebutkan, tersangka bukan orang baru dalam dunia kriminal. Berdasarkan pengakuannya, Heri pernah menjalani hukuman penjara dalam perkara pencurian pada tahun 2020.

"Yang bersangkutan merupakan residivis kasus pencurian. Berdasarkan keterangannya, sebelumnya pernah menjalani hukuman sekitar 1 tahun delapan bulan di Rutan Tanjung Gusta," pungkasnya sembari menambahkan pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana Tahun 2023.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Residivis Pencurian Babak Belur Dimassa
Polisi Tangkap Residivis Pencurian
Polisi Tangkap Residivis Pencurian Kendaraan Modus Sewa
Residivis Pencurian Tewas di Rumah Sarang Walet
 BB POM Medan Sita Obat Ilegal Senilai Rp 324 Juta dari Gudang Ekspedisi
komentar
beritaTerbaru