Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Residivis Diduga Edarkan Sabu di Labura, Polisi Sita 2,13 Gram

Efran Simanjuntak - Rabu, 09 September 2026 06:30 WIB
245 view
Residivis Diduga Edarkan Sabu di Labura, Polisi Sita 2,13 Gram
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Residivis kasus narkoba, HA alias G (37), warga Londut, diringkus setelah diduga mengedarkan sabu di Dusun II, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (7/9) malam.

"Barang bukti tersebut terdiri dari 10 bungkus plastik klip ukuran kecil dan satu bungkus ukuran sedang dengan berat bruto keseluruhan 2,13 gram. Selain itu, petugas mengamankan satu plastik klip kosong, satu unit handphone Vivo warna biru, dompet kecil bermotif bunga serta uang tunai Rp260 ribu," ungkap Citra.

Menurut Citra, dalam pemeriksaan awal HA mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia juga menyebut sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial K yang disebut berdomisili di Kabupaten Asahan.

Polisi masih mendalami keberadaan dan keterlibatan K. HA beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH menegaskan, kepolisian akan terus menindak peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru