Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Residivis Diduga Edarkan Sabu di Labura, Polisi Sita 2,13 Gram

Efran Simanjuntak - Rabu, 09 September 2026 06:30 WIB
247 view
Residivis Diduga Edarkan Sabu di Labura, Polisi Sita 2,13 Gram
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Residivis kasus narkoba, HA alias G (37), warga Londut, diringkus setelah diduga mengedarkan sabu di Dusun II, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Senin (7/9) malam.

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu meringkus seorang pria berinisial HA alias G (37), yang diduga mengedarkan sabu di Dusun II, Desa Londut, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Senin (7/9/2026) malam.

Dari pria yang disebut sebagai residivis kasus narkoba tersebut, polisi mengamankan 11 bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,13 gram.

Kapolsek Kualuh Hulu AKP Citra Yani Barus SH MH, kepada wartawan, Selasa (8/9/2026), mengatakan HA diamankan ketika berada di belakang rumah warga di Desa Londut.

Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu terkait dugaan transaksi dan peredaran sabu di desa itu.

Baca Juga:
"Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pemantauan di sekitar lokasi. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ramadhan Hilal mengamankan seorang pria yang dicurigai sedang melakukan aktivitas peredaran narkoba jenis sabu," kata Citra.

Petugas kemudian menggeledah badan HA. Dari kantong celana bagian depan sebelah kanan, polisi menemukan dompet kecil bermotif bunga berisi 11 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu.

"Barang bukti tersebut terdiri dari 10 bungkus plastik klip ukuran kecil dan satu bungkus ukuran sedang dengan berat bruto keseluruhan 2,13 gram. Selain itu, petugas mengamankan satu plastik klip kosong, satu unit handphone Vivo warna biru, dompet kecil bermotif bunga serta uang tunai Rp260 ribu," ungkap Citra.

Menurut Citra, dalam pemeriksaan awal HA mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia juga menyebut sabu itu diperoleh dari seseorang berinisial K yang disebut berdomisili di Kabupaten Asahan.

Polisi masih mendalami keberadaan dan keterlibatan K. HA beserta seluruh barang bukti telah dilimpahkan kepada penyidik Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan SH menegaskan, kepolisian akan terus menindak peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.(**)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru