Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 September 2026

Kasus Penganiayaan Olima Disorot, Praktisi Hukum Desak Kapolres Nias Evaluasi Kasat Reskrim

Normalius Gori - Rabu, 09 September 2026 10:13 WIB
445 view
Kasus Penganiayaan Olima Disorot, Praktisi Hukum Desak Kapolres Nias Evaluasi Kasat Reskrim
Foto: Dok/Yosafati Waruwu
Yosafati Waruwu SH

Gunungsitoli(harianSIB.com)

Penanganan perkara dugaan penganiayaan terhadap Olima Gori dari Desa Lawira, Kecamatan Namohalu, Kabupaten Nias Utara, kembali menjadi sorotan.

Praktisi hukum Yosafati Waruwu, SH, meminta Kapolres Nias melakukan evaluasi terhadap Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Sonifati Zalukhu, terkait keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam perkara tersebut.

Yosafati kepada harianSIB. com, Rabu (9/9/2026), menilai, penyidik semestinya mempertimbangkan penerapan penahanan apabila persyaratan hukum, baik secara objektif maupun subjektif, telah terpenuhi.

Menurutnya, ancaman pidana terhadap pasal yang disangkakan juga menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam menentukan apakah penahanan terhadap tersangka diperlukan.

Baca Juga:
"Menurut kami, syarat objektif dan subjektif untuk dilakukan penahanan telah terpenuhi. Karena itu, apabila seluruh persyaratan penahanan memang telah terpenuhi, hal tersebut seharusnya menjadi bagian dari pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah hukum terhadap para tersangka," ujar Yosafati.

Ia mengatakan, kondisi korban, hubungan antara korban dan tersangka, serta potensi gangguan terhadap proses hukum juga patut menjadi pertimbangan.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan perlindungan terhadap korban sekaligus menjamin proses penyidikan berlangsung secara profesional, objektif dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Yosafati juga menyoroti dasar hukum yang digunakan dalam perkara tersebut. Ia menyebut Pasal 262 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 serta ketentuan mengenai penahanan dalam Pasal 100 ayat (1) dan ayat (5) KUHAP sebagai bagian dari regulasi yang menurutnya perlu dicermati dalam menentukan langkah hukum terhadap para tersangka.

Menurut dia, keputusan penyidik yang tidak melakukan penahanan dan memilih menerapkan wajib lapor perlu disertai alasan serta pertimbangan hukum yang jelas. Transparansi tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya persepsi publik bahwa proses penegakan hukum tidak berjalan secara proporsional atau menimbulkan ketidakadilan bagi salah satu pihak.

"Kalau memang ada alasan hukum sehingga kedua tersangka tidak ditahan dan hanya diwajibkan lapor, penyidik tentu harus dapat menjelaskan dasar serta pertimbangannya. Kami meminta Kapolres Nias mengevaluasi penanganan perkara ini, termasuk kinerja Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Sonifati Zalukhu, agar proses hukum berjalan profesional, transparan, objektif, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," tegasnya.

Kapolres Nias, AKBP Agung S.D.C, melalui Humas Polres Nias, Aipda Aris K, Gulo saat diwawancarai mengatakan, Kedua tersangka tidak dilakukan penahanan Mengingat kasusnya sanding, maka harus diperlakukan sama terhadap kedua laporan polisi tersebut.

"Jika kasus (LP) yang satu ditahan, maka yang satunya lagi pun harus ditahan juga, sehingga salah satu pertimbangan penyidik," jelasnya.

Terkait evaluasi Kasat Reskrim, kata dia, apabila penilaian dari pimpinan menemukan pelanggaran yang tidak sesuai, ketentuan dalam prosesnya sudah pasti akan diberikan sanksi. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kuasa Hukum Minta Dua Tersangka Penganiayaan Olima Gori Ditahan
Polsek Tanjungmorawa Tangkap Pelaku Penembakan di Gudang Serbuk Kayu
Pedagang Cermin Tewas Usai Kerusuhan DPR, PERADI Desak Pengusutan
Perselisihan Listrik Berujung Penganiayaan di Siantar Utara, Polisi Kedepankan Mediasi Kekeluargaan
Ricky Anthony Apresiasi Gerak Cepat Polres Dairi Tangani Kasus Penganiayaan Dua Bocah
Aniaya Teman Wanitanya Seorang Pria Ditangkap Polisi
komentar
beritaTerbaru