Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 21 September 2026

Pengedar Sabu Asal Paluta Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu

Efran Simanjuntak - Senin, 21 September 2026 18:31 WIB
137 view
Pengedar Sabu Asal Paluta Ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
Pria RR alias Riky (22), warga Desa Aekjabut, Kecamatan Dolok Sigompulan, Paluta, ditangkap Tim Unit II Satresnarkoba Polres Labuhanbatu di Desa Tanjungsiram, karena diduga terlibat peredaran narkoba dengan barang bukti sabu 8 bungkus seberat 9,51 gram, S

"Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada petugas, Riky mengakui bahwa sabu tersebut miliknya dan rencananya akan dijual ke masyarakat. Riky juga menyebut barang haram itu diperoleh dari seorang pria dengan mana panggilan Bobi, yang disebut merupakan warga Desa Tanjungsiram, Kecamatan Bilah Hulu, Kabupaten Labuhanbatu," ungkapnya.

Kasat mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

"Meski demikian, keterangan mengenai asal barang bukti tersebut masih perlu didalami lebih lanjut oleh penyidik untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain," sebutnya.

Selanjutnya, Riky beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tim juga masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri pihak yang disebut sebagai pemasok sabu kepada Riky. (**)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru