Medan(harianSIB.com)
Polda Sumatera Utara memastikan 10 tersangka kasus penyerangan di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, diproses berdasarkan tiga laporan polisi di Polda Sumut.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan, kepada harianSIB.com saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).
"Ya diproses di Polda Sumut berdasar 3 laporan yang dibuat di sini," ujar Ferry.
Ia menjelaskan, selain 10 tersangka yang ditahan di Polda Sumut, 14 tersangka lainnya ditahan di Polres Humbang Hasundutan.
Baca Juga:
"Namun ada juga dari 14 orang di Polres Humbahas termasuk dalam 3 laporan yang di Polda," ucapnya.
Secara total, Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Humbang Hasundutan menetapkan 24 tersangka dalam kasus penyerangan, pengrusakan, pencurian dan penganiayaan yang terjadi Sabtu (12/9/2026), sekira pukul 09.00 WIB.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Cornelius Mangarahon Simanjuntak, menyebut, perkara ini berawal dari 12 laporan polisi. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka, sementara sembilan laporan lainnya ditangani Polres Humbang Hasundutan dengan 14 tersangka.
"Untuk perkara ini ada 12 laporan polisi. Tiga laporan ditangani Polda Sumut dengan 10 tersangka yang sudah dilakukan penahanan. Kemudian di Polres Humbang Hasundutan terdapat sembilan laporan polisi dengan 14 tersangka yang juga sudah ditahan," kata Cornelius, Kamis (24/9/2026).
Dari 10 tersangka yang ditangani Polda Sumut, polisi menyebut peran mereka antara lain sebagai penggerak massa, melakukan pelemparan dan pengrusakan rumah maupun kendaraan, serta ikut dalam aksi penyerangan.
Salah satu tersangka, MS (60), disebut sebagai ketua kelompok marga Simanulang atau kelompok Raja Bius Matiti. Sementara TM (66) disebut sebagai koordinator lapangan dan penggerak massa. Tersangka lainnya yakni PS (49), HS (65), TBS (38), IFS (43), JS (50), FS (37), dan TS (36).
Peristiwa di Matiti dipicu konflik lahan antara kelompok Raja Bius Matiti dari marga Simanulang/Manullang dan kelompok Ompung Patar Munthe dari marga Munthe yang telah berlangsung lama dan meruncing sejak November 2025 akibat saling klaim tanah adat.
Polres Humbang Hasundutan bersama pemerintah daerah telah melakukan tujuh kali mediasi, namun belum menghasilkan kesepakatan. (*)