Medan(harianSIB.com)
Polda Sumatera Utara memastikan 10 tersangka kasus penyerangan di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan, diproses berdasarkan tiga laporan polisi di Polda Sumut.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Ferry Walintukan, kepada harianSIB.com saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).
"Ya diproses di Polda Sumut berdasar 3 laporan yang dibuat di sini," ujar Ferry.
Ia menjelaskan, selain 10 tersangka yang ditahan di Polda Sumut, 14 tersangka lainnya ditahan di Polres Humbang Hasundutan.
Baca Juga:
"Namun ada juga dari 14 orang di Polres Humbahas termasuk dalam 3 laporan yang di Polda," ucapnya.
Secara total, Ditreskrimum Polda Sumut bersama Polres Humbang Hasundutan menetapkan 24 tersangka dalam kasus penyerangan, pengrusakan, pencurian dan penganiayaan yang terjadi Sabtu (12/9/2026), sekira pukul 09.00 WIB.