Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 26 September 2026

Jual Sabu di Pantai Cermin, Pria 51 Tahun Diciduk Polisi

Muhammad Arif Hidayatullah - Jumat, 25 September 2026 17:44 WIB
252 view
Jual Sabu di Pantai Cermin, Pria 51 Tahun Diciduk Polisi
Foto: Dok/ Polres
DIAMANKAN: Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan petugas, Jumat (25/9/2026).

Sergai(harianSIB.com)

Satres Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) menangkap pria berinisial MN (51), yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun 2, Desa Pantaicermin Kiri, Kecamatan Pantaicermin, Kabupaten Sergai.

Penangkapan dilakukan melalui strategi undercover buy , Senin (21/9/2026) pukul 17.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satres Narkoba melakukan penyamaran dan transaksi di lokasi yang telah ditentukan.

Saat MN menyerahkan satu bungkus plastik klip transparan kecil berisi diduga sabu kepada petugas yang menyamar, tim langsung mengamankannya.

"Saat hendak ditangkap, MN sempat berusaha membuang barang bukti lainnya ke sekitar lokasi, namun berhasil diamankan petugas," ujarnya, Jumat (25/9/2026).

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru