Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 27 September 2026

Kaca Spion Innova Dicuri Saat Terparkir di Depan Rumah, Pria 28 Tahun Dibekuk Polsek Medan Area

Roy Surya D Damanik - Jumat, 25 September 2026 20:49 WIB
306 view
Kaca Spion Innova Dicuri Saat Terparkir di Depan Rumah, Pria 28 Tahun Dibekuk Polsek Medan Area
Foto Dok/Polsek
DIAMANKAN: Pelaku pencurian kaca spion mobil, TRH diamankan di Polsek Medan Area, Jumat (25/9/2026).

Medan(harianSIB.com)

Aksi pencurian kaca spion mobil yang terparkir di depan rumah warga di Jalan AR Hakim Gang Bakung Blok Tunjong, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Area, akhirnya terungkap.

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan seorang pria, TRH (28) yang terlibat dalam pencurian kaca spion mobil Toyota Innova milik warga.

Kapolsek Medan Area AKP M Ainul Yaqin, Jumat (25/9/2026) membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, tersangka diamankan personel Unit Reskrim setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

"Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini proses penyidikan masih dilakukan untuk melengkapi administrasi penyidikan serta memeriksa korban dan saksi-saksi," kata Ainul Yaqin.

Baca Juga:
Ia mengungkapkan, kasus ini bermula pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban Teddy (42) memarkirkan mobil Toyota Innova warna putih BK 1122 ACP di depan rumahnya di Jalan AR Hakim Gang Bakung Blok Tunjong. Sebelum masuk ke rumah untuk beristirahat, korban memastikan mobil dalam kondisi terkunci dan kedua kaca spion masih lengkap.

"Namun, pada Jumat (17/9/2026), sekitar pukul 05.00 WIB, korban keluar rumah untuk memanaskan mobil. Saat memeriksa kendaraannya, korban terkejut setelah mengetahui kaca spion sebelah kiri telah hilang. Korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada tetangganya. Setelah rekaman kamera pengawas (CCTV) diperiksa, terlihat adanya aksi pencurian terhadap kaca spion mobil tersebut," jelasnya.

Akibat kejadian itu kata Kapolsek, korban mengalami kerugian berupa satu set kaca spion mobil Toyota Innova dan selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Area dengan Nomor: LP/B/399/VII/2026/SPKT/Polsek Medan Area/tanggal 17 Juli 2026.

"Setelah melakukan penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan TRH di kawasan Jalan Aipda KS Tubun, Kelurahan Pandai Hulu I, Kecamatan Medan Kota. Pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 03.30 WIB, Kanit Reskrim Iptu Khairul Fajri Lubis bersama anggota bergerak ke lokasi," ujarnya.

Lanjut AKP Yaqin, sesampainya di lokasi, petugas berhasil menemukan pelaku di lokasi dan langsung mengamankannya.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui keterlibatannya dalam pencurian kaca spion Toyota Innova di Jalan AR Hakim Gang Bakung tersebut.

"Kepada petugas, tersangka juga mengaku aksinya dilakukan bersama seorang rekannya berinisial A. Dalam aksinya, A disebut berperan mematahkan dan mengambil kaca spion sebelah kiri, sedangkan Taufik menunggu di atas sepeda motor. Kaca spion hasil curian tersebut kemudian dijual dengan harga sekitar Rp 200 ribu. Dari hasil penjualan itu, Taufik mengaku memperoleh bagian Rp 100 ribu.

Menurut pengakuan tersangka, uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan untuk membeli sabu," ungkapnya.

Ditambahkan Kapolsek, tak hanya sekali, dalam pemeriksaan TRH juga mengaku pernah melakukan pencurian kaca spion mobil sebanyak dua kali, yakni di kawasan Jalan Berastagi dan Jalan AR Hakim Gang Bakung.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP Tahun 2023 tentang pencurian kaca spion mobil," pungkasnya.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Anggota Polisi Jadi Saksi Kasus Penangkapan Terhadap Terdakwa
Tuntut Upah Pengamanan KTT APEC, Polisi-Tentara Geruduk Parlemen Papua Nugini
Perusak Pos Lantas Lamongan Serang Polisi Pakai Katapel Kelereng
Hina Keturunan Siraja Borbor Lewat Siaran Langsung Facebook, Christian Sianturi Diamankan Polisi
Kerap Edarkan Sabu, Mantan Napi Dibekuk Polsek Perbaungan
Hari ini, Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sekeluarga di Bekasi
komentar
beritaTerbaru