Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 07 Oktober 2026

Polresta Deliserdang Ungkap Pencurian Alat Ibadah Gereja di Lubukpakam, 3 Terduga Ditangkap

Lisbon Situmorang - Selasa, 06 Oktober 2026 16:35 WIB
408 view
Polresta Deliserdang Ungkap Pencurian Alat Ibadah Gereja di Lubukpakam, 3 Terduga Ditangkap
Foto. Dok/Polresta Deliserdang
Ketiga terduga pelaku (jongkok) bersama barang bukti, dikawal tim URC Bringas, saat diboyong ke Mapolresta Deliserdang, Senin (5/10/2026) sore, di Lubukpakam.

Lubukpakam(harianSIB.com)

Tim URC (Unit Reaksi Cepat) Bringas, Satreskrim Polresta Deliserdang mengungkap kasus pencurian peralatan musik pengiring ibadah Gereja Pentakosta Indonesia (GPI) di Jaan Galang, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang.

Tiga terduga berinisial, RH alias Dower (30) warga Lingkungan IV, Jalan Galang, Gang Posyandu, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang. YH alias Dayat (42) warga Lingkungan III, Gang Perdamaian, Kecamatan Lubukpakam.

Selanjutnya, CRS (27) warga Jalan Galang, Desa Pagarmerbau, Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang. Sedang seorang lagi terduga pelaku hingga kini masih dalam pencairan.

Hal itu disampaikan, Kapolresta Deliserdang, ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, Kompol M Isral SIK MH, dan Kanit Pidum, Iptu Binnes Saragih SH, Selasa (6/10/2026).

Baca Juga:
Dari tangan 3 terduga pelaku, Personel mengamankan, gitar bass merek Fender, gitar listrik merek Grande, organ/keybord merek Yamaha, obeng, dan 2 sepeda motor tanpa plat yang digunakan terduga pelaku yaitu, Honda Beat warna merah dan Hon Vario warna merah.

Dijelaskan, pengungkapan kasus itu berdasarkan laporan pengaduan korban, Drs Hulman Sibarani (68). Dalam laporannya disebutkan, sejumlah peralatan pengiring ibadah milik Gereja, digondol maling setelah merusak pintu belakang gereja, yang diketahui, Minggu (4/10/2026) pukul 08.45 WIB.

Sejumlah peralatan pengiring ibadah, yakni organ/keybord warna hitam, sustain keybord warna hitam, adaptor keybord warna hitam, gitar listrik warna hijau toska, gitar bass warna hitam dan TV LCD 40 inci.

Tim URC Bringas yang melakukan penyelidikan, mengetahui identitas terduga pelaku dan menangkap tiga orang terduga, Senin (5/10/2026) pukul 15.30 WIB, di Jalan Galang, Gang Vietnam, Kelurahan Cemara, Kecamatan Lubukpakam.

Dalam pemeriksaan, RH alias Dower dan YH alias Dayat, mengaku merusak pintu belakang dan mencuri sejumlah alat musik dan peralatannya, sedang CSR menjual

Organ/keyboard dan 2 gitar, seharga Rp 3,5 Juta.

Selanjutnya, TV LCD dijualkan kepada inisial Bu seharga Rp 700 ribu, yang hingga saat ini masih diburon.

Kini ketiga terduga pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan, masih menjalani pemeriksaan yang dijerat melanggar pasal 477 sebagaimana yang diatur pada UU Nomor 1 Tahun 2023, tentang KUHPidana, sebut Iptu Binnes. (**).

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gereja Maria Bunda Pertolongan Abadi Binjai Langkat Gelar Ibadah Ekaristi
Dua Hari Buron, Satu dari Dua Pelaku Jambret Ditangkap Polisi
Sekolah Minggu Hanya Ibadah Anak-anak, Tidak Layak Masuk RUU Pendidikan Keagamaan
GMKI Desak Pemerintah Cabut Penyegelan Rumah Ibadah
Konglomerat Buronan China Ungkap Affair Fan Bingbing dengan Pejabat
Kim Kardashian Diduga Terima Ferari dari Buronan Koruptor 1MDB
komentar
beritaTerbaru