Toba(harianSIB.com)
Polsek Laguboti menangkap pria berinisial PP (31), warga Desa Sipagabu, Kecamatan Nassau, Kabupaten Toba, yang diduga mencuri sepeda motor Honda CBR 150. PP ditangkap saat duduk di sebuah kedai di Jalan Gereja, Balige, Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolsek Laguboti Iptu David Pangaribuan melalui Plt Kasi Humas Polres Toba Ipda Khairuddin menyampaikan penangkapan itu kepada wartawan, Rabu (14/10/2026).
"Ditangkap sedang duduk santai sambil minum air hangat di Jalan Gereja Balige," ungkap Khairuddin.
PP diduga mencuri sepeda motor milik Melati Hutahaean yang diparkir di kompleks perumahan di Desa Pasaribu, Kecamatan Laguboti. Peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa (6/10/2026). Saat diparkir, sepeda motor dalam keadaan setang terkunci. Namun, keesokan harinya kendaraan tersebut diketahui hilang.
Baca Juga:
Khairuddin menjelaskan, pada 12 Oktober, Kapolsek bersama Kanit Reskrim
Polsek Laguboti bergerak ke Muara, Kabupaten Tapanuli Utara, setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku. Sepeda motor ditemukan di sana, tetapi PP telah melarikan diri.
Setelah mendapat informasi bahwa PP berada di Balige, petugas kemudian mencari dan menangkapnya.