Jakarta(harianSIB.com)
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI seharusnya menjadi kewenangan peradilan umum. Sementara itu, tindak pidana militer yang unsur dan sifat melawan hukumnya terkait kehidupan, tugas, atau struktur kemiliteran menjadi kewenangan peradilan militer.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 mengenai uji materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Kamis (15/10/2026). MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan Lenny Damanik dan Eva Melina Br Pasaribu.
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengatakan tindak pidana militer memiliki kekhususan karena berkaitan dengan status prajurit, tugas kedinasan, struktur komando, disiplin, atau kepentingan hukum dalam kehidupan militer.
"Justifikasi yurisdiksi peradilan militer terhadap tindak pidana militer terletak pada kekhususan materi perkaranya, bukan semata-mata pada status pelaku sebagai prajurit," ujar Arsul.
Baca Juga:
Menurut Arsul, tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI seharusnya diperiksa di peradilan umum. MK juga merujuk Pasal 14 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) mengenai hak atas peradilan yang adil dan kesetaraan di hadapan hukum.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan penggunaan yurisdiksi militer di luar kebutuhan khusus militer harus memiliki dasar objektif, serius, dan bersifat eksepsional.