Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 23 Oktober 2026

Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Sabu di Belawan, 8 Awak Kapal Tanker Ditangkap

Tumpal Manik - Kamis, 22 Oktober 2026 12:57 WIB
288 view
Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 1,16 Ton Sabu di Belawan, 8 Awak Kapal Tanker Ditangkap
Ist/SNN
AMANKAN: Tim gabungan BNN, Mabes Polri, Polda Sumatera Utara, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai amankan sebuah kapal tanker MV Global 168 di Dermaga Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Rabu (21/10/2026).

Medan(harianSIB.com)

Tim gabungan BNN, Mabes Polri, Polda Sumatera Utara, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam jumlah besar di Perairan Selat Malaka Belawan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan saat dikonfirmas harianSIB.com membenarkan adanya penangkapan tersebut.

"Itu tangkapan Bareskrim, Kadiv Humas Mabes Polri yang akan beri penyataan," ujarnya, Kamis (22/10/2026).

Diketahui sebelumnya, sebuah kapal tanker MV Global 168 diamankan di Dermaga Terminal Bandar Deli, Pelabuhan Belawan, Rabu (21/10/2026) pukul 11.00 WIB. Dari kapal tersebut disita 58 karung berisi 1.160 kilogram atau 1,16 ton kristal diduga sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina.

Baca Juga:
Pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi gabungan BNN RI, Bareskrim Mabes Polri, Dit Narkoba Polda Sumut, Dit Polairud Polda Sumut, Direktorat Interdiksi Bea dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Sumut, dan Bea Cukai Teluk Nibung.

Kapal tanker MV Global 168 yang bergerak dengan kecepatan 4-5 knot sebelumnya berlabuh di Booy 9, sebelum ditarik oleh kapal pandu menuju Dermaga Bandar Deli Belawan untuk dilakukan pemeriksaan.

"Kapal ini ditangkap oleh tim gabungan di luar yurisdiksi laut Indonesia setelah dilakukan pengintaian sebelumnya," ujar sumber di lapangan.

Berdasarkan keterangan Kasubsi P2 Bea Cukai Kanwil Sumut, Roiyan, barang bukti yang diamankan sebanyak 58 karung dengan berat masing-masing 20 kilogram. Setiap karung berisi kemasan teh Cina 1 kilogram yang setelah diuji laboratorium dinyatakan positif mengandung metamphetamine.

Saat ini kapal tanker MV Global 168 telah disandarkan di Dermaga Bandar Deli dan masih dalam pemeriksaan intensif oleh petugas gabungan.

Sebanyak 8 orang yang diduga sebagai awak dan pihak terkait kapal tersebut diamankan di Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk penyidikan lebih lanjut.

Seluruh terduga pelaku merupakan Warga Negara Indonesia kecuali satu orang warga negara Taiwan yaitu, YC (71) warga Padang, RS (45) warga Sei Baharu, JA (65) warga Palembang, EAE (67) warga Belawan, CFR (46) warga Talikuran, RF (42) warga Padang, RPW (25) warga Padang dan YCW (42) warga negara Taiwan.

Hadir dalam penindakan tersebut Deputi Penindakan BNN Brigjen Pol. Andri Irniadi, Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol. Tatar Nugroho, Dir Narkoba Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Andy Arisandi, Dir Polairud Polda Sumut Kombes Pol. Handono Subianto, Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Bayu Wicaksono, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya Sembiring, dan Kakanwil Bea Cukai Belawan Sugeng Afrianto.

Menurut rencana, Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto akan menggelar konferensi pers secara langsung terkait pengungkapan 1,16 ton sabu ini di Mapolres Pelabuhan Belawan pada Jumat (23/10/2026).

Para pelaku terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau pidana seumur hidup.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
5 Tahun, Indonesia Diyakini Punya 50 Startup Unicorn
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Pomparan Raja Turnip Boru-Bere Indonesia Kunjungan Sejarah ke Samosir
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Ma´ruf Amin: Tidak Boleh Ada Lagi Perlakuan Diskriminasi kepada Suatu Kelompok di Indonesia
komentar
beritaTerbaru